Berita Bali
UPDATE Dugaan Pencabulan yang Dilakukan IWM, Ketua PHDI Bali: Oknum Itu Belum Sulinggih Tapi Bawati
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, memohon agar tidak membawa nama kesulinggihan ke dalam kasus ini.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Terkait kasus yang menimpa pemuka agama di Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali akhirnya angkat bicara.
Menanggapi kasus IWM yang terjadi di wilayah Gianyar, beberapa waktu lalu.
Dan kini tersangka sudah ditahan oleh kejaksaan.
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, memohon agar tidak membawa nama kesulinggihan ke dalam kasus ini.
Baca juga: Coreng Nama Kesulinggihan, MDA Bali Sayangkan Sulinggih Tersandung Kasus Hukum
Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran, oknum tersebut ternyata bukan sulinggih.
“Dari pernyataan nabe oknum di Karangasem, bahwa oknum tersebut hanya sampai di pawintenan bawati. Tidak pernah madiksa menjadi sulinggih,” tegasnya kepada media di Denpasar, Senin 29 Maret 2021.
PHDI Bali, terus berkoordinasi dengan PHDI Karangasem dan PHDI Gianyar berkaitan dengan kasus ini.
Khususnya mengecek status kesulinggihan oknum yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut.
PHDI Gianyar juga menelusuri kejadian yang berlokasi di Gianyar tersebut, khususnya sungai di wilayah Tampaksiring.
Kemudian PHDI Karangasem, bertugas mengecek ke nabe oknum untuk tahu status dan latar belakangnya.
Guru besar IHDN ini, cukup hati-hati memberikan komentar karena tidak ingin hal ini mencoreng nama kesulinggihan di Bali.
Ia berharap umat tidak lagi mengolok-olok di media sosial jika belum tahu duduk perkaranya.
Sebab menghina sulinggih, apalagi dalam artian umum sangat berbahaya dan berdosa. Mengingat sulinggih adalah orang suci yang dimuliakan di Bali.
Untuk itu, ia berharap semuanya tenang dan tetap menjaga perkataan, khususnya di media sosial.
Baca juga: Mengupas Fenomena Diksa Massal dan Mengenal 3 Guru Nabe dalam Diksa Sulinggih di Bali
Sudiana pun berjanji, setelah semuanya rampung kesimpulan akan ditulis oleh humas PHDI Bali secara rinci dan lengkap.
“Intinya tersangka ini belum berstatus sebagai sulinggih, baru hanya pawintenan bawati saja. Oleh karena itu, media dan aparat penegak hukum di dalam proses persidangan jangan mengatakan beliau sebagai sulinggih. Sesuai dengan BAP saja,” tegas profesor ini.
Lanjutnya, hal ini sudah diklarifikasi ke nabenya bahwa oknum itu bukan sulinggih.
Masalah lainnya, oknum ini tidak tercatat di PHDI Bali maupun PHDI kabupaten/kota.
“Karena tidak tercatat di PHDI, otomatis kami di PHDI tidak bisa memberikan keterangan lengkap bahwa statusnya apa,” tegas Sudiana.
Sebab oknum tersebut belum menjadi sulinggih.
Oleh karena itu, harapannya aparat pemerintah sebelum ada kasus seperti ini ke depannya. Agar berkoordinasi dengan PHDI Bali maupun PHDI kabupaten/kota.
Agar tidak salah dan miskomunikasi di dalam penetapan sebagai tersangka, sehingga bukan gelar kesulinggihannya yang disebutkan namun nama welakanya.
“Apabila di Parisadha Hindu dalam keputusan pesamuan agung, memang ada bunyinya begini. Kalau memang ada sulinggih yang melakukan tindakan pidana, maka nabenya melakukan pencabutan atau malukar gelung,” tegasnya.
Agar kembali menjadi welaka, setelah itu barulah diproses baik hukum atau yang lainnya. Sehingga tidak gelar kesulinggihan yang dibawa-bawa apalagi ke ranah hukum.
Baca juga: Sulinggih jika Tersandung Kasus Hukum Haruskah Ngelukar Gelung?
“Sebab gelar kesulinggihan ini di dalam Hindu Bali sangat disakralkan,” tegas Sudiana.
Ia menjelaskan sedang mendata para sulinggih, baik tercatat di PHDI maupun yang belum tercatat.
Jika ada sulinggih yang belum tercatat di PHDI, pihaknya akan melakukan upaya agar nanti semuanya tercatat.
“Dan kita wajib menghormati sulinggih,” imbuhnya.
Namun jika ada yang bersalah, bukan kesulinggihannya yang bersalah namun oknumnya.
Parisadha, kata dia, sedang mengupayakan pendataan tersebut. Sehingga dalam waktu dekat harapannya seluruh sulinggih yang ada di Bali, baik yang tercatat di Parisadha maupun yang tidak tercatat di PHDI agar terdata dengan jelas.
Sebab sulinggih yang tercatat di PHDI Bali, berarti dipastikan proses kesulinggihannya itu sesuai dengan dharma negara.
Sebab PHDI diakui oleh pemerintah, sebagai lembaga majelis umat Hindu yang mengayomi, memediasi, dan memfasilitasi masalah-masalah yang ada. Serta berkewenangan menafsirkan ajaran kehinduan.
“Mudah-mudahan semua permasalahan yang berkaitan dengan masalah kesulinggihan, dan masalah keagamaan bisa berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Pihaknya pun akan mengundang pihak-pihak terkait, agar ada kesatuan pendapat. Bahwa dalam proses menangani masalah oknum, khususnya tindak pidana jika statusnya sulinggih.
Maka solusi atau jalan keluarnya, adalah lembaga kesulinggihan atau gelar kesulinggihan jangan sampai ternoda oleh cara yang tidak tepat.
Harus ada proses yang benar dalam hal tersebut. Satu diantaranya harus malukar gelung terlebih dahulu, sebelum diproses hukum atau sampai masuk penjara. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali