Berita Gianyar

Disahkan 2015, Penerapan Sanksi Rp25 Juta untuk Gepeng dan Pemberi Uang di Gianyar Belum Diterapkan

Sejak disahkannya Perda nomer 15 tahun 2015 Gianyar tentang pemberian sanksi denda Rp25 juta, bagi gepeng dan masyarakat yang memberikan uang

Tribun Bali/Wayan Eri Gunarta
Kasatpol PP Gianyar, Made Watha - Penerapan Sanksi Rp25 Juta untuk Gepeng dan Pemberi Uang di Gianyar Masih Ditoleransi 

"Kalau menggepeng, kenakan sanksi adat. Contoh Desa Terunyan. Dan, kita di sini sudah ada  Perda no. 15 tahun 2015 bagi yang menggepeng/ yang memberi sama-sama kena sanksi denda maksimal Rp25 juta, begitu juga dari Dinsos akan merancang rumah singgah, begitu ada yang melanggar kita amankan, dikarantina dalam beberapa hari untuk memberikan efek jera, di samping kita juga kenakan sanksi hukuman," ujarnya.

Baca juga: Pratima Hilang di Pura Desa Tegalantang Gianyar Pertama Kali Diketahui Oleh Jro Mangku

Terkait denda Rp 25 juta, Watha mengatakan sampai saat ini memang belum diterapkan, karena masih memberikan toleransi.

"Penegakan Perda kita masih humanis. Kalau keterlaluan dan mengkawatirkan kita akan libatkan Tim Tibum Gianyar dan PPNS Pemprov Bali untuk tipiringnya," ujarnya. (*)

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved