Berita Denpasar

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 3 IRT di Bali, Doni Syafi'i Diganjar 15 Bulan Penjara

Pelaku penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang diganjar pidana 15 bulan penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Doni Syafi'i alias Raden Sasongko saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang, yakni Doni Syafi'i alias Raden Sasongko (39) diganjar pidana 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan.

Diketahui, terdakwa Doni Syafi'i tega melakukan penipuan terhadap 3 orang ibu rumah tangga (IRT) asal Badung dengan kerugian puluhan juta rupiah. 

Terhadap putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan yang digelar secara daring, terdakwa pasrah menerima.

"Saya menerima, pak hakim," ucap Doni pelan dari balik layar monitor, Selasa 30 Maret 2021.

Baca juga: Pria yang Viral Gandakan Uang Kini Jadi Tersangka, Pengakuannya ke Polisi: Hanya Iseng, Trik Sulap

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Doni. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan.

Terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Syafi'i alias Reden Sasongko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Putu Gde Novy Artha. 

Dalam surat dakwaan JPU diungkap aksi penipuan yang dilakukan terdakwa.

Awalnya saksi Ni Ketut Sudiarsini alias Ibu Ketut telah kenal terlebih dahulu dengan terdakwa, karena kerap bertemu di acara tirta yatra.

Kemudian sekitar bulan September 2020, Sudiarsini bersama dengan saksi Ni Made Sutarmi dan saksi Nyoman Sukanasih berkumpul di rumah Ibu jero.

Baca juga: Viral Pria Gondrong di Bekasi Gandakan Lembaran Rp 100.000, Kombes Hendra Gunawan: Mengaku Ustaz

Saat itu para saksi korban bertemu dengan terdakwa. 

Di sana lah terdakwa mulai beraksi meyakinkan para korban dan mengatakan.

Jika dirinya punya ilmu spiritual mengandakan uang.

Ilmu itu diperolehnya di daerah Blambangan, Jawa Timur.

Mendengar bualan itu, para saksi korban percaya dan yakin dengan ucapan terdakwa.

Para saksi korban pun sepakat menyerahkan uang kepada terdakwa untuk digandakan. 

Saksi Sudiarsini menyerahkan uang Rp 15 juta dan dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 600 juta.

Saksi Sutarmi menyerahkan Rp 31 juta dijanjikan berlipat menjadi Rp 1 miliar.

Sedangkan Sukanasih menyerahkan uang Rp 12,5 juta dan dijanjikan berlipat menjadi Rp 400 juta. 

"Terdakwa berjanji akan menstransfer uang hasil penggandaan tersebut ke rekening dari ketiga saksi korban, tanggal  20 November 2020.

Baca juga: Pelaku Penipuan Pengganda Uang di Badung Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa juga berjanji akan mengembalikan semua uang milik saksi korban secara utuh.

Apabila dalam jangka waktu 21 hari tidak berhasil melipat gandakan uang saksi korban," beber Jaksa Putu Windari Suli kala itu. 

Tanggal 20 November 2020 terdakwa hanya menstransfer Rp 2,5 juta ke masing-masing rekening para saksi korban.

Kata terdakwa uang Rp 2,5 juta itu adalah hasil penggandaan.

Sementara sisa uang yang dijanjikan berlipatganda akan terdakwa bawa langsung ke rumah para saksi korban.

Namun pada kenyataannya uang yang ditransfer tersebut adalah uang dari saksi korban sendiri. 

Semua uang saksi korban dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, bukan untuk dilipatgandakan.

Terdakwa membeli mobil Honda Civic warna putih seharga Rp 26 juta.

Membeli sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp 12 juta, Handphone seharga Rp 2 juta.

Membayar kontrakan rumah Rp 10 juta.

Baca juga: Ritual Penggandaan Uang di Tegalalang Gianyar Digerebek, Rp 125 Juta dari Satu Korban

Sisanya sudah terdakwa habiskan untuk kepentingan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Sudiarsini mengalami kerugian Rp 15 juta.

Saksi Sutarmi merugi Rp 31 juta, dan saksi Sukanasih mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta.

Sehingga total kerugian ketiga saksi adalah sebesar Rp 51.000.000 dikurangi masing-masing Rp 2,5 juta yang terdakwa transfer terlebih dahulu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved