Berita Denpasar
Diduga Cabuli Siswa Les yang Masih Dibawah Umur, Oknum Pensiunan Guru di Denpasar Diadili
Sebagai pensiunan guru, bukannya memberikan contoh baik, justru sebaliknya I Nyoman S melakukan tindakan tidak terpuji terhadap siswa lesnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan terdakwa I Nyoman S (67) sungguh keterlaluan.
Sebagai pensiunan guru, bukannya memberikan contoh baik, justru sebaliknya I Nyoman S melakukan tindakan tidak terpuji terhadap siswa lesnya.
Ia tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur saat mengikuti les.
Kini Nyoman S telah menjalani sidang yang digelar secara online dan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: IWM Keberatan, Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan di Bali
"Terdakwa telah menjalani sidang dakwaan.
Atas dakwaan yang kami ajukan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih, Sabtu, 3 Maret 2021.
Terkait dakwaan, kata JPU Widyaningsih, terdakwa I Nyoman S dikenakan dakwaan tunggal.
Yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, diungkap singkat dalam berkas perkara, bahwa terdakwa I Nyoman S diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial AKP yang masih dibawah umur.
Terdakwa dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan anaknya, yang dicabuli oleh tersangka.
Anak korban dicabuli saat mengikuti les pelajaran matematika di rumahnya.
Terdakwa sendiri merupakan guru les matematika.
Saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti.
Terdakwa lalu menyuruh anak korban mendekat, namun ditolak.
Baca juga: Wayan M Keberatan Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan, Sang Bawati Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa kemudian memaksa dan anak korban pun akhirnya mendekat.