Berita Badung
Pasca Teror Bom, Satpol PP Badung Bali Perketat Duktang di Gumi Keris
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung akan melakukan sidak terhadap penduduk Pendatang (Duktang) yang ada di Gumi Keris.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung akan melakukan sidak terhadap penduduk Pendatang (Duktang) yang ada di Gumi Keris.
Bahkan sidak duktang itu pun dilakukan serentak di beberapa desa di Badung pada Selasa 6 April 2021 besok.
Menurut informasi yang didapat, beberapa wilayah yang dilaksanakan sidak Duktang yakni wilayah Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang.
Pelaksanaan sidak itu pun bekerja sama dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ada di masing-masing Desa.
Bahkan pelaksanaan sidak Duktang tersebut untuk mewujudkan kondisi kondusif dan mengantisipasi penyusupan aksi teroris.
• Satpol PP Badung Catat 128 Baliho dan Spanduk Kadaluarsa Berhasil Diturunkan Selama Seminggu
• Ada Pegawai Spa Memilih Jadi Pengemis, Satpol PP Badung Amankan Ratusan Gepeng Selama Pandemi
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Senin 5 April 2021 tak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengatakan bahwa pelaksanaan sidak yang akan dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya aksi teroris di wilayah Kabupaten Badung.
“Pelaksanaan kegiatan ini untuk mengantisipasi serangan teroris seperti yang telah terjadi di Makasar dan Mabes polri. Jadi penduduk Pendatang yang ada harus dilakukan pendataan kembali,” ujarnya
Birokrat asal Denpasar itu menjelaskan, dalam sidak yang dilaksanakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Linmas di masing-masing Desa/Kelurahan.
Sasaran yang ditujukan adalah penduduk pendatang di wilayah tersebut seperti pemukiman-pemukiman atau tempat-tempat yang menampung penduduk pendatang.
“Jadi nantinya penduduk pendatang akan didata kembali dengan memastikan data administrasi kependudukannya, seperti KTP dan yang lainnya. Tentunya dalam hal ini akan dicocokkan dengan data yang telah ada di masing-masing Desa/Kelurahan tersebut, lantaran setiap pendatang diwajibkan untuk melapor di keberadaannya di Desa,” bebernya
Pihaknya mengatakan apabila kedapatan bertempat tinggal namun tidak terdaftar di wilayah tersebut maka yang mengajak atau penampung harus bertanggung jawab.
Selain itu jika terdapat penduduk pendatang yang sama sekali tidak mengantongi identitas, bisa dipulangkan ke asalnya.
“Jadi kalau tujuannya kesini tidak jelas, dan tidak ada identitas bisa kami pulangkan ke asalnya,” jelasnya Suryanegara.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa sidak ini masih difokuskan kepada penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Suryanegara, Warga negara Asing tidak menjadi prioritas karena saat masuk ke Indonesia sudah diwajibkan untuk melengkapi identitas diri serta beberapa dokumen lainnya.
• Sampai Saat Ini 27 Baliho Sudah Ditertibkan Satpol PP Badung, Termasuk Baliho Prokes Yang Robek
• Mulai Besok, Satpol PP Badung Akan Bersihkan Baliho Kedaluwarsa di Ruas-Ruas Jalan
Kendati demikian, tetap akan diawasi.
“Untuk WNA pastinya mereka sudah membawa identitas diri saat masuk ke Indonesia. Begitu juga paspornya, hanya saja perlu juga dilakukan pendataan yang tinggal di rumah-rumah kos,” ungkapnya
Pihaknya berharap, untuk penyedia penginapan atau hotel yang menampung WNA wajib agar melaporkan kepada Polsek terdekat.
Sehingga pengamanan di wilayah tersebut bisa diatasi, minimal oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Jadi kami sudah sampaikan untuk seluruh Perbekel dan Lurah agar mengkonsolidasi anggota Linmas di wilayahnya. Sesuai jadwal Sidak yang kami laksanakan yakni di Mulai dari selatan Desa Ungasan, Kelurahan Legian, Desa Dalung, Desa Mengwi, Desa Sibang Kaja, Desa Darmasaba, hingga Desa Pangsan di wilayah utara Badung,” tungkasnya. (*)