BAZNAS Antisipasi Penyaluran Zakat untuk Teroris, Potensi Zakat Setahun Rp 12,7 Triliun

Sebelumnya 500 kotak amal di Deli Serdang Sumatera Utara disita karena diduga digunakan untuk mendanai aksi terorisme.

Editor: DionDBPutra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad 

"Penguatan kelembagaan ini harus didukung infrastruktur dan suprastruktur. Infrastrukturnya tentu peralatan, dan lain-lainnya harus sesuai dengan standar. Suprastrukturnya SDM-nya harus benar-benar berkualitas. Jangan samapi BAZNAS hanya diisi oleh orang yang tidak ada pekerjaan lain, lalu bekerja di BAZNAS, makanya seleksi di BAZNAS ini benar benar ketat dan kuat," katanya.

Rp 12 Triliun Setahun

Noor mengatakan, mengelola zakat secara nasional tidaklah mudah. Apalagi potensi zakat di Indonesia cukup besar. Berdasarkan perhitungan matang atau ekstrapolasi, zakat yang bisa dikumpulkan lembaganya dalam satu tahun adalah Rp 12,7 triliun.

Namun menurut dia yang berhasil dikumpulkan atau dilaporkan kepada BAZNAS sebesar Rp 4,9 triliun. "Itu totaly baik itu yang dikumpulkan BAZNAS, baik provinsi, kabupaten atau kota maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat)" kata Noor.

Adapun rinciannya kata Noor, dari Rp 4,9 triliun tersebut Rp 384 miliar di antaranya dikumpulkan BAZNAS pusat. Sementara itu zakat yang dikumpulkan provinsi, Kabupaten/Kota, maupun LAZ bervariasi.

"Ada yang besar, ada yang kecil, di Jawa Tengah itu misalnya sampai Rp 64 miliar, kemudian di Jabar Rp 34 miliar, di DKI Jakarta Rp 164 miliar. di provinsi-provinsi lain, masih ada yang dibawah Rp 5 miliar, di bawah Rp 2 miliar. Demikian juga kabupaten-kabupaten juga masih belum sama, artinya masih sangat variatif," katanya.

Menurut Noor masih ada yang salah dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat sehingga total zakat yang dikumpulkan masih jauh dari perhitungan atau ekstrapolasi.

Oleh karena itu menurut dia, BAZNAS akan melakukan pembenahan agar zakat yang dikumpulkan dan didistribusikan aman secara syariah, aman secara regulasi dan aman secara NKRI.

Aman secara syar'i artinya penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan asnaf yang jumlahnya delapan di antaranya yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

Aman secara regulasi yang penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan UU yang berlaku.

Aman secara NKRI yakni zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme atau kegiatan yang merongrong Republik Indonesia.

"Karena dana dari masyarakat kan paling mudah dihimpun. Masyarakat Indonesia kan paling mudah berderma, tapi untuk apa itu, tidak ditanyakan masyarakat, sehingga ini nanti perlu disampaikan bersama-sama (dibahas)," tuturnya.

Dalam pengumpulan Zakat, kata Noor, ia akan memperkuat peran unit pengumpul zakat (UPZ).

BAZNAS pusat dapat membentuk UPZ di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; badan usaha milik negara; perusahaan swasta nasional dan asing;perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan masjid negara (Istiqlal).

"Kemudian juga BAZNAS provinsi, Kabupaten atau Kota itu juga ada. Misalnya di dinas provinsi masing masing, di masjid provinsi, di kampus bisa dibentuk unit pengumpul zakat," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved