BAZNAS Antisipasi Penyaluran Zakat untuk Teroris, Potensi Zakat Setahun Rp 12,7 Triliun
Sebelumnya 500 kotak amal di Deli Serdang Sumatera Utara disita karena diduga digunakan untuk mendanai aksi terorisme.
Sementara dalam penyaluran zakat, kata Noor BAZNAS memiliki dua skema. Skema pertama yang pendistribusian, dan yang kedua yakni pendayagunaan.
Pendistribusian yakni penyaluran zakat yang bersifat langsung, konsumtif untuk memenuhi kebutuhan mendesak si penerima zakat (mustahik).
Sementara pendayagunaan lebih kepada jangka panjang, yakni penyaluran zakat yang bersifat produktif untuk memberdayakan ekonomi si penerima zakat.
Dalam pendayagunaan BAZNAS memiliki sejumlah program yakni LAB (Layanan Aktif BAZNAS), BTB (BAZNAS Tanggap Bencana), LBB (Lembaga Beasiswa BAZNAS), SCB (Sekolah Cendikia BAZNAS), MCB (Mualaf Center BAZNAS), RSBI (Rumah Sehat BAZNAS Indonesia), ZCD (Zakat Community Development), BMFi (BAZNAS Microfinance), LPEM (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik), LPPM (Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik), dan Puskas (Pusat Kajian Strategis).(tribun network/fik/dod)