Sponsored Content
Patuhkan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Gandeng Pengawas Tenaga Kerja
BPJS Kesehatan Cabang Singaraja menggandeng Pengawas Dinas Kerja setempat untuk turut serta mengawal mematuhkan badan usaha melalui sosialisasi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - BPJS Kesehatan Cabang Singaraja menggandeng Pengawas Dinas Kerja setempat untuk turut serta mengawal mematuhkan badan usaha melalui sosialisasi terpadu kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Kamis 18 Maret 2021.
BPJS Kesehatan melibatkan Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja untuk ikut serta menyampaikan informasi terkait program JKN-KIS.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat 20 badan usaha yang hadir dan Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Singaraja serta Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Ni Putu Widya Santhi D. N mengatakan, bahwa tujuan dan harapan dari sosialisasi terpadu ini adalah agar badan usaha memahami manfaat, hak, kewajiban maupun sanksi dari Program JKN-KIS.
Baca juga: Sutawan: JKN-KIS Sangat Membantu di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Petugas Keamanan ini Sebut Program JKN-KIS Sangat Bermanfaat
Baca juga: BPJS Kesehatan Singaraja Serahkan Kartu JKN-KIS ke Tenaga Kontrak RSUD Buleleng
“Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan badan usaha dapat rutin membayar iuran JKN-KIS sehingga tidak terkena dampak penonaktifan kepesertaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi administratif, pencabutan izin usaha, sanksi perdata maupun sanksi pidana,” ungkap Santhi.
Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Dinas Tenaga Kerja, I Dewa Nyoman Merta Sedana, mengaku siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja untuk mematuhkan badan usaha di Kabupaten Buleleng.
“Kami akan berupaya bahu-membahu untuk menertibkan badan usaha agar patuh mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS,” ujar Dewa.
Selain itu, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, I Komang Aryadi, yang turut serta dalam pemberian materi sosialisasi terpadu berpesan kepada badan usaha agar selalu mendukung penuh program JKN-KIS dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan tetap rutin membayar iuran agar terhindar dari penonaktifan kepesertaan pekerjanya, sehingga berdampak pada penghentian pelayanan kesehatan.
Aryadi mengatakan, bahwa mendaftarkan seluruh pekerja dan membayar iuran JKN-KIS adalah kewajiban badan usaha yang harus dipenuhi.
“Melalui Program JKN-KIS ini, pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, tentunya dengan iuran yang sangat terjangkau dan sudah menanggung anggota keluarga. Jika sewaktu-waktu pekerja dan anggota keluarga sakit, dapat langsung memanfaatkannya,” tutup Aryadi mengakhiri pembicaraan.(*).
BPJS Kesehatan Cabang Singaraja
BPJS Kesehatan Singaraja
BPJS Kesehatan
Tenaga Kerja di Bali
Pengawas Tenaga Kerja
Berita Buleleng terkini
berita bali terkini
Buleleng
Bali
Tribun Bali
Wali Kota Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Denpasar |
![]() |
---|
Antisipasi Inflasi dan Bantu Kebutuhan Warga Jelang Galungan, Wawali Denpasar Tinjau Pasar Murah |
![]() |
---|
Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Gilimanuk Jembrana, Targetkan Sasaran 6.000 Orang Masyarakat umum |
![]() |
---|
Wabup Jembrana Patriana Krisna Serahkan Bantuan Bedah Rumah dari BUMDes |
![]() |
---|
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Denpasar Mengucapkan Dirgahayu Media Tribun Bali yang ke-7 |
![]() |
---|