Berita Gianyar
Dampak Pandemi Dan Krisis, Timbangan Pedagang di Gianyar Bali Tak Ditera Ulang Sejak 2020
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sejak tahun 2020 hingga tahun ini, tidak bisa melindungi pedagang dan konsumen dalam hal timbangan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sejak tahun 2020 hingga tahun ini, tidak bisa melindungi pedagang dan konsumen dalam hal timbangan.
Hal tersebut lantaran tera ulang metrologi tidak bisa dilakukan.
Kendalanya, pada 2020 lalu, Disperindag Gianyar terkendala situasi pandemi.
Sementara tahun 2021, yang harusnya dilakukan pada April ini, tidak dilakukan karena terkendala anggaran.
Kepala UPT Metrologi, Disperindag Gianyar, Ketut Nuraga, Kamis 8 April 2021 membenarkan hal tersebut.
Kata dia, pada tahun 2020 lalu, tera ulang batal dilaksanakan karena adanya pandemi covid-19.
• Datangkan PAD, Disprindag Karangasem Bentuk Regulasi Retribusi Tera dan Tera Ulang
• Punya Tenaga dan Regulasi, Bangli Masih Minta Bantuan Buleleng Untuk Tera Ulang
Dimana biasanya, kata dia, tera ulang dilakukan setiap bulan April.
"Biasanya bulan April kami sudah melakukan tera ulang kepada seluruh pedagang yang memiliki timbangan, namun waktu itu karena covid, kegiatan tidak dilaksanakan," ujarnya.
Pihaknya pun memohon maaf, lantaran tahun ini pihaknya kembali tidak bisa melakukannya.
Bahkan alasan tahun ketidak adaannya relatif memperihatinkan.
Yakni tidak adanya anggaran.
Selain itu, hal ini juga terjadi karena timbangan pedagang tidak memadai.
"Mesti ada alat reparasi, sedangkan alat reparasi kita tidak bisa pengadaan," ungkapnya.
Adapun jumlah pedagang yang bisanya ditera ulang, sebanyak 7.000 lebih pedagang.
Dia menegaskan, selama ini tidak ditemukan pelanggaran atau pencurian berat timbangan.