Berita Jembrana

Polres Jembrana Imbau Tidak Ada Mudik Untuk Lebaran 2021

Polres Jembrana melaksanakan Operasi Keselamatan Agung 2021 terhitung mulai Senin 12 April 2021 sampai 25 April 2021.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Apel Operasi Keselamatan Agung 2021 oleh Polres Jembrana, Senin 12 April 2021 - Polres Jembrana Imbau Tidak Ada Mudik Untuk Lebaran 2021 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Menyambut perayaan Galungan bagi umat Hindu dan bulan suci Ramadan 2021, Polres Jembrana melaksanakan Operasi Keselamatan Agung 2021 terhitung mulai Senin 12 April 2021 sampai 25 April 2021.

Atau sekitar 14 hari yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wubawa.

Kapolres Ketut mengatakan, Operasi Keselamatan Agung dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalulintas khususnya di wilayah hukum Polres Jembrana, seiring dengan Hari Raya Lebaran bagi umat Muslim, dan Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi umat Hindu.

“Untuk tema operasi keselamatan agung ini, ialah ‘Melalui Ops Keselamatan Agung 2021 Kita Wujudkan Kamseltibcarlantas Yang Mantap Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dengan Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Serta Tidak Melaksanakan Mudik Lebaran Tahun 2021,” ucapnya.

Baca juga: Tertibkan Lalu Lintas dan Imbau Tak Mudik, Polda Bali Gelar Operasi Keselamatan Agung 2021

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Masyarakat Bali Diimbau di Rumah Saja Atau Wisata Lokal Daerah

Baca juga: Larangan Mudik: Jenis Kendaraan Ini Masih Boleh Beroperasi 6-17 Mei 2021

Ketut mengaku, bahwa dalam operasi kali ini pihaknya mengedepankan pada kegiatan preentif, prefentif dan penegakan hukum secara humanis kepada masyarakat.

Kemudian, tak luput juga imbauan berlalulintas dengan menaati protokol kesehatan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami imbau terutama bagi masyarakat yang akan berencana untuk melaksanakan mudik mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk tidak mudik,” ungkapnya.

Mudik Lebaran Dilarang, Masyarakat Bali Diimbau di Rumah Saja Atau Wisata Lokal Daerah

Meskipun pemerintah telah menggaungkan larangan mudik saat Lebaran 2021, namun tidak untuk kunjungan wisata.

Pemerintah tetap mengizinkan tempat pariwisata dibuka.

Menyikapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah untuk kebaikan seluruh masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat atau wisatawan domestik tidak berwisata ke luar daerah atau lintas daerah dan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Indra mengatakan, bahwa pihaknya menggandeng aparat dari instansi lain untuk melakukan pengawasan di jalur-jalur yang bukan menjadi titik penyekatan utama

"Imbauannya lebih ke wisata lokal saja. Kita akan bersama dengan semua pihak karena ini merupakan tugas dan kewajiban kita bersama," kata Indra kepada Tribun Bali, Minggu 11 April 2021.

Dari lebih 300 titik penyekatan mudik Lebaran 2021 dari Bali hingga Lampung, 5 titik diantaranya berada di wilayah Provinsi Bali, masyarakat yang nekat mudik siap-siap putar balik untuk tetap di rumah saja.

"Di Bali ada 5 titik, meliputi Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai," kata Dir Lantas Polda Bali.

Penyekatan oleh jajaran Kepolisian Polda Bali bersama instansi terkait bakal diberlakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 selama masa arus mudik Lebaran.

Sementara terkait mekanisme penyekatan, personel bakal memeriksa seluruh jenis kendaraan dan jika kedapatan mudik maka diminta putar balik.

"Tanggal 6-17 Mei 2021 semua kendaraan akan kami periksa dan yang mudik diputar balik, semua jenis kendaraan akan diperiksa, dan dari pemeriksaan akan diketahui," tegas Kombes Pol Indra.

Sebelumnya diwartakan, pemudik dengan kendaraan yang nekat mudik Lebaran 2021 akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Beberapa titik perbatasan akan dijaga ketat dengan dilakukan pos penyekatan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan, upaya ini dilakukan sejalan dengan putusan pemerintah tentang larangan mudik guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

"(Mekanisme putarbalik) sama seperti tahun lalu. Jadi nanti disekat-sekat dan yang melintas diperiksa untuk kemudian diputarbalikkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 6 April 2021.

Hanya saja, pemberlakuan sanksi putarbalik tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak bisa diwakilkan, serta keperluan dinas (memiliki surat tugas).

"Yang boleh lewat pos penyekatan adalah orang yang dalam keadaan mendesak, dinas, ada surat tugasnya.

Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," kata Rudy.

Sementara mekanisme putarbalik kendaraan pemudik, tidak berbeda dari tahun lalu yaitu petugas melakukan pengecekkan dokumen mobil atau motor terkait, lalu meminta surat tugas keluar wilayah.

Adapun pihak Korlantas Polri disebut sudah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Bali hingga Lampung.

Titik-titik check point yang disiapkan oleh aparat kepolisian itu tersebar di beberapa perbatasan wilayah antara Kota dengan Kabupaten.

Lalu terdapat juga titik penyekatan di jalan arteri atau pun jalan tol.

Namun, Rudy tak dapat merincikan lebih lanjut mengenai titik-titik persis lokasi penyekatan yang dipersiapkan nanti.

Pastinya lokasi penyekatan akan dapat menahan laju arus mudik Idul Fitri 2021 karena mayoritas jalur yang dilewati pemudik akan disekat.

Baca juga: Masjid Agung Ibnu Batutah Bali Siap Dijadikan Tempat Ibadah Ramadhan 1442 H dengan Prokes Ketat

“Dari Lampung sampai Bali saya nggak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antarkota antarkabupaten ada pos sekat.

Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa-Sumatera nggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga nggak bisa,” tambah Rudy. (*)

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved