Berita Bali
Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya
Aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online yang dirilis Polri pada Selasa 13 April 2021 bakal semakin memudahkan masyarakat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.
Nantinya, jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum didata registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.
Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon. (*).