Berita Badung
Pengusaha Zaenal Tayeb Ngaku Syok Ditetapkan Tersangka, Tak Bisa Tidur Hingga Berat Badan Turun 2 Kg
aenal Tayeb (ZT) pengusaha asal Sulawesi yang juga merupakan pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Badung.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Komang Agus Ruspawan
Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Heder selaku pihak kedua.
Selanjutnya pembagunan juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2. Total sebesar Rp 61,65 miliar dengan termin pembayaran 11 kali.
Setelah Heder menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut. Ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8.892 m2.
Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.
"Jadi korban Hedar merasa ditipu dalam hal ini, lantaran luas tanah tidak sama dengan yang ditandatangani. Maka dari itu Hedar melapor ke polisi hingga dilakukan penyelidikan yang berlalu cukup panjang sampai dilakukan penyitaan terhadap sejumlah berkas sebagai barang bukti," ujar Oka Bawa.
Baca Juga: Polres Badung Minta Personil Lalulintas Petakan Wilayah Rawan Kecelakaan Saat Ops Keselamatan Agung
Lebih lanjut dijelaskan, untuk YP juga ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan sejak dua bulan lalu. Berkas perkara YP pun sudah tahap satu.
"Berkas YP ini sudah pelimpahan. Sehingga kami tunggu petunjuk jaksa saat ini," jelasnya.
Dikatakan, penetapan ZT sebagai tersangka merupakan kasus pengembangan YP tersebut. Pasalnya YP yang pertama kali dilaporkan.
Selanjutnya tersangka akan dimintai keterangan kembali dengan melakukan pemanggilan.
ZT Bantah Lakukan Penipuan
Ditemui di kediamannya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, pada Jumat 16 April 2021, Zaenal Tayeb mengaku syok dengan laporan yang dilayangkan oleh Hedar Giacomo Boy Syam yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya masih syok dengan laporan ini, karena saya tidak merasa ada masalah selama 51 tahun di Bali ini, dan tidak pernah nipu orang,” kata Zaenal Tayeb kepada awak media saat jumpa pers.
“Tapi saya siap mengikuti proses dan nanti saya akan buktikan yang sebenarnya," tambahnya.
Lebih lanjut Zaenal Tayeb mengungkapkan jika pelapor merupakan ponakan dari anak sepupu jauh.