Berita Badung

Polres Badung Panggil Senin Depan, Zaenal Tayeb: Saya Selama 51 Tahun di Bali Tak Pernah Nipu Orang

Polres Badung telah menetapkan Zaenal Tayeb (ZT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik

Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pengusaha dan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb membantah melakukan penipuan saat ditemui di Mirah Boxing Camp Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Jumat 16 April 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Polres Badung telah menetapkan pengusaha asal Sulawesi Zaenal Tayeb (ZT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan,

tersangka ZT selanjutnya akan dimintai keterangan kembali dengan melakukan pemanggilan.

Sesuai jadwal yang diterimanya, tersangka ZT akan dipanggil pada Senin 19 April 2021 nanti. 

"Kita lihat Senin ini, akan dilakukan pemanggilan. Sesuai jadwal pukul 09.00 Wita. Tapi kita tidak tahu pukul berapa dia datang," kata Oka Bawa kepada Tribun-Bali.com, Jumat 16 April 2021.

Ditemui di kediamannya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, pada Jumat 16 April 2021, Zaenal Tayeb mengaku syok dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Hedar Giacomo Boy Syam ini.

Tetapi sebagai warga negara yang baik, pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di Legian Kuta, Badung, Bali, ini mengaku siap mengikuti proses hukum.

"Saya tidak merasa ada masalah selama 51 tahun di Bali ini, dan tidak pernah nipu orang. Tapi saya siap mengikuti proses dan nanti saya akan buktikan yang sebenarnya," kata Zaenal Tayeb kepada awak media saat jumpa pers di rumahnya itu.

Baca Juga: Pengusaha Zaenal Tayeb Ngaku Syok Ditetapkan Tersangka, Tak Bisa Tidur Hingga Berat Badan Turun 2 Kg

Dia pun membantah secara tegas terkait adanya dugaan penipuan dalam aset yang diperjualbelikan, berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Dimana menurut pelapor tanah 8 SHM itu hanya seluas 8.892 meter persegi.

Menurut Zaenal, luas tanah yang dimaksud masih tetap sama. Bahkan promotor tinju ini menantang sang pelapor yang juga keponakannya itu untuk melakukan pengukuran ulang.

"Tanah itu tidak abrasi karena letaknya tidak di bibir pantai. Kita ukur ulang saja. Biar saya yang membiayai (proses pengukuran ulang)," kata pengusaha dan promotor tinju yang identik dengan rambut gondrongnya ini.

Menurut Zaenal lahan yang dimaksud oleh pelapor tidak pernah berkurang. Hanya saja dalam penghitungan pelapor, dia tidak memasukan beberapa bagian tanah yang telah dikapling dan sudah ada bangunan rumah ke dalam hitungan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Zaenal Tayeb (ZT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan mantan promotor tinju internasional itu sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved