Berita Bali
Soal Tilang Elektronik, Ketua MTI Bali:ETLE Tak Hanya Jadi Law Enforcement Tapi Learning Enforcement
ETLE dibangun untuk memaksimalkan fungsi pengawasan yang lebih efektif, baik dari segi waktu maupun tenaga serta mendorong orang untuk belajar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Rai menekankan, dalam penerapan ETLE intinya harus bisa pembelajaran bagi para pengendara untuk tidak melakukan pelanggaran dan menghormati pengguna jalan lainnya yang bisa membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya.
Jenis-jenis pelanggaran yang mendominasi di antaranya adalah melanggar marka kemudian yang paling harus menjadi perhatian adalah pelanggaran kecepatan, karena pelanggaran kecepatan menjadi potensi dominan terjadinya kecelakaan lalu lintas, di samping tidak pakai helm dan lain lain.
"Ini bukan hanya law enforcement tetapi learning enforcement jadi menjadi pelajaran untuk tidak lagi melakukan pelanggaran, tidak ada pelanggaran dan lebih tertib," tuturnya.
Di satu sisi ETLE mendukung karena masyarakat diberitahu ada pengawasan dan di sisi lain melemahkan karena masyarakat akan tertib hanya di jalan tersebut namun pada daerah lain belum yakin akan tertib karena tidak diawasi, sehingga memang jauh lebih efektif memasang ETLE di seluruh jalan dan tidak ada ruang untuk melanggar.
Oleh sebab itu, Rai menyarankan pada titik - titik ruas jalan yang belum terpasang ETLE bisa diterapkan sistem ATCS (Area Traffic Control System) menggunakan announcement pengeras suara memberikan pengarahan langsung melalui pantauan kamera di persimpangan jalan serta menjadi edukasi bagi masyarakat.
"Tidak bisa mengkaver seluruh pelanggaran, namun bsia dijadikan efek bagi masyarakat bahwa mereka harus tertib, bukan sepanjang mereka bisa bayar denda, tidak maslaah bagi mereka melanggar, intinya bisa tidak lagi berkendara membahayakan diri sendiri maupun orang lain, jadi tidak ada rotan akar pun jadi," pungkasnya.
Polda Bali Mulai Pasang ETLE di Denpasar
Sebelumnya diwartakan, Polda Bali mulai memasang perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di ruas lalu lintas wilayah Kota Denpasar, Bali.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menerangkan, pemasangan perangkat ETLE mulai dipasang di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar - Jalan Imam Bonjol.
"Benar persiapan sedang berlangsung, ini baru dipasang perangkatnya tadi malam kameranya, lagi dites ini, satu titik di Simpang Buagan, kalau untuk meng-capture plat kendaraan sudah bisa, tapi masih ada proses lainnya, disinkronkan supaya terintegrasi dengan Samsat, nomor yang ter-capture bisa terdata langsung," kata Indra kepada Tribun Bali melalui sambungan telepon, Minggu 18 April 2021.
Menurut rencana ETLE di wilayah Polda Bali bakal dilaksanakan pada akhir April atau bulan Mei 2021 mendatang oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Polda Bali Mulai Sosialisasikan Sipandu Beradat ke Polres Jajaran
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mengupayakan agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mulai diberlakukan di Pulau Bali pada tahun 2021 ini.
Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.
Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin