Berita Bali
Soal Tilang Elektronik, Ketua MTI Bali:ETLE Tak Hanya Jadi Law Enforcement Tapi Learning Enforcement
ETLE dibangun untuk memaksimalkan fungsi pengawasan yang lebih efektif, baik dari segi waktu maupun tenaga serta mendorong orang untuk belajar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.
Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.
Kombes Pol Indra menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, masa berlaku STNK mati, hingga pajak.
"Ada 10 pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE misal nopol habis masa berlaku belum perpanjangan pajak, mengemudikan tidak tertib, kecepatan terlampau tinggi, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone dan lain sebagainya," jelas dia.
Polda Bali rencananya menerapkan ETLE secara bertahap dimulai dari 4 titik-titik awal di jalanan protokol Kota Denpasar.
"Kamera perangkat ETLE ini akan menangkap langsung pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan denda tilang dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan yang tertera pada nomor kendaraan, kita nanti uji coba dulu 4 titik," ujar dia.
Nanti akan dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009.
Ditambahkannya, bahwa Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer - dealer / showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.
Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka beresiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibalik nama.
Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penggakan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Kita akan koordinasi dengan showroom untuk jual beli kendaraan bekas harus langsung diproses balik nama dibantu oleh pihak showroom yang mengurus sehingga orang dapat kendaraan langsung atas nama dia sendiri, sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK, jika tidak maka nomor kendaraan akan dilakukan pemblokiran, karena terconnect dengan Samsat dan Catatan Sipil," tegasnya.
Menurut dia, penerapan ETLE sangatlah efektif dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk salah satunya mendeteksi jejak pelaku kejahatan.
"Ke depan fungai ETLE sangat besar, misal mendeteksi orang, pelaku tabrak lari, pelaku kejahatan, makanya kita mengharapkan dukungan pemerintah daerah karena dampak untuk daerah termasuk untuk PAD," kata Dir Lantas.
Kombes Pol Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutakakan keselamatan sesama pengguna jalan.
Kedepan, kepolisian bakal terus melakukan evaluasi terhadap program E-TLE.