Berita Bali

Soal Tilang Elektronik, Ketua MTI Bali:ETLE Tak Hanya Jadi Law Enforcement Tapi Learning Enforcement

ETLE dibangun untuk memaksimalkan fungsi pengawasan yang lebih efektif, baik dari segi waktu maupun tenaga serta mendorong orang untuk belajar

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pemasangan perangkat ETLE di Simpang Buagan, Denpasar, Bali, pada Sabtu 17 April 2021 malam. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Bali mengapresiasi program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan kesadaran ketertiban masyarakat dalam berlalu-lintas melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Ketua MTI wilayah Bali, Ir. I Made Rai Ridartha, ATD.,Dipl.UG.,MEngSc.,ATU berpendapat bahwa ETLE dibangun untuk memaksimalkan fungsi pengawasan yang lebih efektif, baik dari segi waktu maupun tenaga serta mendorong orang untuk belajar dan dirangsang supaya tidak melanggar.

Lanjut dia, keberhasilan dalam penerapan ETLE akan bisa dilihat dari angka pelanggaran berlalu-lintas setelah ETLE diberlakukan, serta peran ETLE dalam meningkatkan keselamatan berkendara.

"ETLE jangan dilihat dari jumlah denda pelanggarannya tetapi bagaimana menurunnya pelanggaran, menurunnya kecelakaan lalu lintas dan jumlah korban. Kita lihat apakah pelanggaran berkurang karena ETLE, sampai tidak ada lagi pelanggaran, bukan karena takut didenda.

Baca juga: Siap-siap, Polda Bali Mulai Pasang Perangkat Tilang Elektronik ETLE di Denpasar

 Menurut saya ETLE jangan hanya menjadi law enforcement yang berpatokan pada pelanggaran dan denda tetapi bagaimana mengedukasi dan merangsang masyarakat dalam meningkatkan keselamatan berkendara," kata Rai melalui sambungan telepon kepada Tribun Bali, Minggu 18 April 2021 malam.

Ia menilai pemasangan perangkat kamera dalam penerapan ETLE juga menjadi indikator penting dalam mendeteksi jenis - jenis pelanggaran

Alat tersebut dapat memotret secara langsung aspek-aspek keselamatan dalam berkendara yang tidak dipatuhi pengguna jalan.

"Semisal untuk melihat pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman bisa dari kamera depan berhadapan dengan pengendara, kalau pelanggaran traffic light kameranya harusnya membelakangi dari belakang, dua hal ini jika ingin diketahui harus 2 kamera, kamera depan dan belakang, yang belakang bisa dipasang beberapa meter dari persimpangan sehingga bisa dideteksi," ujarnya

Bagi Rai, ETLE menjadi salah satu cara untuk law enforcement yang efektif, di samping razia maupun penempatan petugas di lapangan, dengan memasang alat ETLE, petugas di lapangan bisa dikurangi dan petugas memantau di back office melalui kamera.

"Salah satu yang menjadi keunggulan ETLE bisa meminimalisir kontak langsung antara petugas dan pelanggar meminimalisir adanya lobi lobi atau diskusi antara petugas dengan pelanggar, mekanisme yang ada adalah mereka (pelanggar) akan diberikan waktu untuk klarifikasi bahwa itu adalah dirinya," ujarnya.

Akan tetapi keunggulan ETLE bukan tanpa kendala, ETLE masih belum menjamah titik-titik ruas jalan secara menyeluruh karena anggaran yang besar danemanh baru terpasang di titik tertentu.

Kekurangan lainnya yang dipertanyakan adalah apakah ETLE dapat mengidentifikasi dengan jelas jika kendaraan yang melanggar lampu merah beriring-iringan, yang kemungkinan tidak semua terdeteksi karena terhalang kendaraan lain.

Di samping itu, kendala lain di Indonesia adalah banyak orang yang punya kendaraan tetapi tidak memiliki dengan kata lain mereka menguasai kendaraan tetapi bukan atas nama pribadi.

Mekanismenya ETLE mereka (pelanggar) akan diberikan waktu 8 hari untuk melakukan klarifikasi oleh kantor Samsat dan jika tidak menyelesaikan administrasi atau verifikasi, maka motor akan diblokir.

Baca juga: Segera Bayar Denda Tilang ETLE Nasional Sebelum STNK Anda Diblokir, Begini Caranya 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved