Berita Bali
Zaenal Tayeb Ternyata Dilaporkan Keponakannya, Sang Promotor Tinju Besok Diperiksa sebagai Tersangka
Zaenal Tayeb Ternyata Dilaporkan Keponakannya, Sang Promotor Tinju Besok Diperiksa sebagai Tersangka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Zaenal Tayeb (65) mengaku masih syok setelah namanya terjerat kasus hukum dan kini menyandang status tersangka.
Pengusaha sekaligus mantan promotor tinju internasional itu dilaporkan terkait dugaan penipuan atau dalam hal ini tindak pidana memberikan keterangan akta autentik.
Senin 19 April 2021 besok Zaenal Tayeb rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Badung dengan statusnya sebagai tersangka.
Ternyata, pelapor bernama Hedar Giacomo Boy Syam tiada lain merupakan keponakan dari anak sepupu Zaenal.
Zaenal pun angkat bicara dan menantang Hedar untuk terjun langsung ke lokasi tanah yang jadi permasalahan dan mengukur ulang luas tanah.
"Saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah menipu orang, bisa ditanya itu selama 51 tahun saya di Bali. Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal di tempat tinggalnya di wilayah Kuta, Badung, Jumat 16 April 2021.
Adapun tanah yang menjadi permasalahan tersebut terletak di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Zaenal Tayeb pun memastikan jika tanah miliknya itu seluas 17.302 meter persegi, dari luas itu yang di kerjasamakan antara dirinya dan Hedar lebih kecil.
Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mengatakan luas tanah hasil kerjasama hanya seluas 13.700 meter persegi dan dua kavling seluas 1.700 meter persegi tidak dijual.
"Tanah itu kan sebenarnya 137 are, itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan ada di masalah luas tanah. Sebenarnya ini gampang saja, bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi (tanah yang dijadikan perumahan) dan sudah ada perumahan dan juga dipagar," tambahnya.

Zaenal Tayeb mengklaim dirinya memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan.
"Sebelum dikavling (sebenarnya) sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapatlah sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya (Hedar) ngomong sebelum bayar," imbuh Zaenal.
"Selama itu, sebenarnya tidak ada masalah (antara Zaenal dan Hedar). Hanya akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini, padahal dia itu keponakan sendiri," jelasnya.
Dalam ceritanya selama ini sudah ada kesepakatan antara Zaenal Tayeb dan Hedar terkait kesepakatan harga tanah serta pembagian keuntungan.
"Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya lihat memang bagus dan pintar. Saya kasih 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keuntungan itu. Saya juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun," kata Zaenal.
Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung, Zaenal mengaku dirinya menghormati proses hukum.
"Saya dilaporkan kemudian saya datang diperiksa sebagai saksi. Terus sekarang jadi tersangka. Tapi saya akan menghormati proses hukum ini. Hari Senin (19 April 2021), nanti saya akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya jalani saja dan hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," tutur Zaenal Tayeb, Jumat 16 April 2021.
Hedar Sebut Merugi Rp 21 Miliar
Sementara itu, Bernadin selaku kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.
Bernadin mengatakan jika sebenarnya Zaenal Tayeb menawarkan tanah di kawasan Desa Cemagi seluar 13.700 meter persegi.
Setelah dibayar dan dilunasi Hedar seharga Rp 61 miliar, baru diketahui luar tanah dalam sertifikat hanya seluas 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan.
"Untuk hal itu (masalah tanah) ada akta perjanjiannya," ungkap Bernadin, Sabtu 17 April 2021.
Lebih lanjut, Bernadin menuding Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta bahkan hal itu sudah dibuktikan oleh kepolisian hingga menetapkan mantan promotor tinju itu sebagai tersangka.
Bernadin juga mengatakan jika akta yang bertuliskan luas tanah keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari delapan sertifikat, dibeli Hedar Rp 45 juta per meter perseginya dan terhitung secara keseluruhan sebesar Rp 61,6 miliar.
Selanjutnya Hedar yang menyetujui lalu menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut akan tetapi nyatanya baru diketahui bahwa luas tanah kurang dari 13.700 meter persegi.
Baca juga: UPDATE Penetapan Tersangka Zaenal Tayeb, Pihak Hedar Percayakan ke Kepolisian Terkait Kasusnya
Bernadin pun meneruskan perkataan Hedar jika kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar dari penjualan tanah yang ditawarkan oleh Zaenal.
"Sekarang gini, bagaimana bikin akta tapi total luasnya tidak di buat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan. Jadi seharusnya ada 10 sertifikat. Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," imbuh Bernadin.
Ditambahkan Bernadin, saat menunjukkan tanah yang dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi, setelah diukur lagi luas tanah tersebut hanya 8.700 meter persegi. Sisanya, dikatakan Zaenal Tayeb bahwa itu tidak termasuk.
Tapi mengenai pembayaran, Bernadin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan total luas tanah 13.700 meter persegi.
Kuasa hukum Hedar mengatakan kliennya mengalami kekurangan tanah 5.000 meter persegi, hingga akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami kliennya seharga Rp 21 miliar.
"Kerugiannya bukan hanya di tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun villa," ungkap Bernadin meneruskan keluhan Hedar.
Baca juga: Terjerat Kasus Hingga Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb: Ayo Kita Ukur Ulang Luas Tanahnya
Selain itu, mengenai kerugiannya bukan hanya di tanah dan bangunan, Bernadin mengungkapkan setelah kliennya membangun ternyata sertifikatnya tidak ada.
"Klien saya itu beli secara lunas sejak tahun 2017 dan baru diketahui bahwa tanahnya kurang di tahun 2018. Pernah disomasi dan tapi tidak ada jawaban sehingga digugat. Akhirnya (Zaenal) dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," ucap Bernadin.
Mengenai status tersangka yang dijatuhkan ke Zaenal Tayeb sudah sesuai dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga Kuasa hukum Hedar mempercayakan kepada penyidik Polri di Polres Badung.
"Ya pasti, kami percayakan kepada penyidik Polri. Tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional terkait kasus ini," tutur Kuasa hukum Hedar, Bernadin pada Sabtu 17 April 2021.
Pemanggilan Tersangka
Sebelumnya, Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seizin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Zaenal Tayeb mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.
Tersangka ZT pun akan dipanggil pada Senin 19 April 2021 mendatang.
"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.
"Kita lihat senin ini, akan dilakukan pemanggilan. Sesuai jadwal pukul 09.00 wita. Tapi kita tidak tahu pukul berapa dia datang," kata Iptu Oka Bawa. (*)