Berita Denpasar
Tilang ETLE Siap Jalan di Denpasar, Mulai Pasang di Empat Titik, Rencananya Diresmikan Kapolri
Polda Bali mulai memasang perangkat tilang elektronik atau ETLE di ruas lalu lintas wilayah Kota Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kamera perangkat ETLE ini akan menangkap langsung pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan denda tilang dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan yang tertera pada nomor kendaraan. Kita nanti uji coba dulu 4 titik," ujar dia.
Nanti akan dituliskan, misal, melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009.
Ditambahkan Indra, bahwa Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer dan showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.
Sebab, jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi, maka beresiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibalik nama.
Mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) adalah, kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Kita akan koordinasi dengan showroom untuk jual beli kendaraan bekas harus langsung diproses balik nama. Dibantu oleh pihak showroom yang mengurus, sehingga orang dapat kendaraan langsung atas nama dia sendiri. Sebab, lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK. Jika tidak maka nomor kendaraan akan dilakukan pemblokiran, karena terkoneksi dengan Samsat dan Catatan Sipil," tegasnya.
Menurut dia, penerapan ETLE sangatlah efektif dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk salah satunya mendeteksi jejak pelaku kejahatan.
"Ke depan fungsi ETLE sangat besar. Seperti mendeteksi orang, pelaku tabrak lari, pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kita mengharapkan dukungan pemerintah daerah, karena ada dampak positif untuk daerah termasuk untuk PAD," kata Dirlantas.
Kombes Pol Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.
Ke depan, kepolisian bakal terus melakukan evaluasi terhadap program E-TLE.
Pihaknya meyakini dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib.
Sebab, mereka merasa diawasi melalui kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television).
“Nanti kan bisa menimbulkan efek jera kepada pelanggar kalau dia mau melanggar terus,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si, mengatakan sistem ETLE adalah salah-satu program prioritas Kapolri.
Sistem ETLE di era 4.0 dirasa sangat penting. Di samping sebagai program prioritas Kapolri juga untuk mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi.