Mudik Lebaran 2021
Jadi Pusat Kontrol Pemudik, Dishub Bali Pastikan Terminal Bus di Bali Tak Ditutup
Aeperti Terminal Mengwi nantinya akan menjadi titik kontrol utama mengatur jalannya penerapan pelarangan mudik di Bali.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, , I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup terminal-terminal bus di Bali saat pelaksanaan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Ia mengatakan bahwa terminal, seperti Terminal Mengwi nantinya akan menjadi titik kontrol utama mengatur jalannya penerapan pelarangan mudik di Bali.
Oleh sebab itu, pihaknya bakal bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat Kementerian Perhubungan untuk melakukannya.
“Terminal itu kan titik control ya, kita akan bicarakan dengan teman-teman balai berkaitan dengan satker terminal untuk bisa kita manfaatkan sebagai titik control,” katanya Selasa 20 April 2021.
Ia beralasan apabila nantinya terminal ditutup, justru akan membuat munculnya ‘terminal-terminal’ liar yang akan membuat sulit pengawasan para pemudik.
• Pekerja Swasta dan PMI Diperbolehkan Mudik Lebaran bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya
• Mudik Lebaran 2021 Dilarang, KAI Jual Tiket Kereta Api Hingga 30 April
• 5 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Bali, Nekat Terobos Siap-Siap Putar Balik, Berlaku 6-17 Mei 2021
“Kalau kita tidak pakai terminal itu bisa kemana-mana, jadi mesti kita pakai, supaya bisa terecord” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meregister kembali bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk membatasi trayeknya selama pelarangan mudik tersebut.
Salah satu langkahnya adalah dengan mengajukan rencana perjalanan kepada Dinas Perhubungan.
“Yang jelas pertama kita memastikan dulu dengan stakeholder, misalnya otoritas transportasi, seperti pergerakan AKAP akan dibatasi, dipastikan AKAP-AKAP itu harus teregister dengan baik kalau mau bergerak saat itu dan mereka harus mengajukan rencana selama 6-17 Mei itu,” jelasnya.
Sedangkan, untuk travel atau Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) sendiri, Samsi menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub kabupaten/kota untuk mengatur lebih lanjut.
“Kita akan lakukan koordinasi khusus dengan Dishub kabupaten/kota untuk AJAP, travel-travel itu,” ungkapnya.
Termasuk juga kepada kendaraan lain yang mendapat prioritas melakukan perjalanan saat pelarangan mudik, menurutnya harus juga tetap memberitahu pihaknya.
Seperti diketahui, larangan mudik 2021 dan sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut.
Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI.