Berita Denpasar
Pihak Ashram Sri Khrisna Balarama Mandir Klaim Tempatnya Digunakan untuk Belajar Bhakti Yoga
Intinya, secara garis besar bahwa ashram itu adalah tempat belajar bhakti yoga. Dan setelahnya yang datang pulang ke rumah masing-masing.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Kronologi Sidak
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Prajuru Desa Adat Kesiman, mengambil tindakan tegas menertibkan kegiatan yang diduga menyimpang dari dresta Hindu Bali. Dengan mendatangi langsung Ashram Sri Krishna Balarama Mandir, di wilayah Padang Galak, Denpasar.
Pasalnya, di lokasi ini diduga melakukan kegiatan sampradaya non dresta Hindu Bali.
Hal ini yang menjadi dasar, Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna bersama jajarannya dan elemen masyarakat melakukan sidak langsung ke lokasi.
“Desa Adat Kesiman ini adalah desa adat tua, yang punya dresta, punya tatanan terkait dengan adat budaya dan tradisi Hindu di Bali,” tegasnya kepada Tribun Bali, Senin 19 April 2021.
Apalagi satu diantaranya, adalah tradisi pangrebongan yang sudah sangat terkenal. Serta menjadi warisan budaya tak benda yang telah diakui negara.
Tradisi yang sudah turun-temurun diwariskan oleh leluhur ini harus dilestarikan.
“Kemudian ada aktivitas di wewidangan Kesiman, dalam hal ini kami terus melakukan pendataan. Baik kegiatan di parahyangan, pawongan, palemahan. Terutama di parahyangan, mendata aktivitas-aktvitas atau pura yang ada,” katanya.
Kemudian, bahwa sudah sejak lama prajuru di Desa Adat Kesiman telah memantau aktivitas ashram di Padang Galak tersebut.
Yang selama ini menyimpang dari dresta Bali, dan dilaksanakan di wewidangan Desa Adat Kesiman.
“Nah makanya secara dasar hukumnya, bahwa Hare Krishna ini kan dilarang sesuai keputusan kejaksaan agung tahun 84 itu. Kemudian secara aturan dari keputusan bersama PHDI dan MDA juga. Itulah yang kami jadikan dasar melakukan pengawasan atau pemantauan,” tegasnya.
Baca juga: Warga Dalung Meninggal Dunia di Kesiman Denpasar Saat Nyepi, Sempat Mengeluh Sakit Dada
Secara spesifik lagi, di Desa Adat Kesiman memiliki aturan yang tegas. Artinya bahwa krama tamiu (tamu) di wewidangan (wilayah) Kesiman harus mengikuti aturan dan dresta yang ada. Bahkan krama yang sudah tinggal lama di wewidangan Kesiman, juga harus mengikuti dresta atau aturan desa adat. Yang sesuai dengan agama Hindu di Bali.
“Setelah kami cek ke sana kemarin, jangankan warga Kesiman, warga Denpasar saja tidak ada di sana (di ashram),” ucapnya.
Bersama pecalang dan petugas prajuru adat desa, ia memang mengecek identitasnya dan tidak ada warga Kesiman.
“Identitas masyarakat dinas tidak ada, apalagi adat, sudah jelas tidak ada juga,” tegasnya.