Berita Bali
Datangi DPRD Bali, Forum Mahasiswa Hindu Unud Minta Dewan Kawal Kasus Penistaan Agama Sampai Tuntas
Mereka datang untuk meminta para anggota dewan Bali mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Desak Mase Darmawati.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Belasan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma (FPMHD) mendatangi kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu 21 April 2021.
Rombongan mahasiswa tersebut ditemui langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana beserta anggota Komisi I lainnya.
Mereka datang untuk meminta para anggota dewan Bali mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Desak Mase Darmawati.
Pada pertemuan tersebut, Koordinator FPMHD Unud, I Made Agus Risnawan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati itu telah mengundang kegaduhan di masyarakat Bali.
Baca juga: Kapolda Bali Komunikasi ke Mabes, Tindaklanjuti Ceramah Desak Made Darmawati
Ia menyebut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati itu mengancam dan memecah toleransi antar umat beragama di Indonesia.
“Ibu Desak Made ini mengundang keributan, dengan statemennya itu menunjukkan dia tidak toleransi, provokatif, dan mengancam keutuhan bangsa.
Dalam memahami ajaran agama yang kurang, tentu seorang dapat terjebak dalam pemahamn keliru dan akan memicu perpecahan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa FPMHD Unud bakal terus memonitor jalannya kasus tersebut.
Untuk itu, pihaknya mendorong semua elemen masyarakat Bali, termasuk anggota dewan untuk ikut melakukan hal serupa.
"Jangan sampai kasus itu hanya menjadikan masyarakat menilai jika hukum dapat dicoba-coba.
Kami berharap para penegak hukum dapat bekerja dengan tugas dan fungsinya," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan ikut mengawal jalannya kasus tersebut sampai ke ranah hukum.
Pihaknya juga sepakat bahwa yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat.
“Kami sudah bersikap terhadap persoalan ini. Pertama kali menekankan, itu pelanggaran hukum dalam statemennya,” jelas pria asal Kabupaten Bangli ini.
Baca juga: Kapolda Bali Turun Tangan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Oknum Dosen Desak Made
Politikus PDIP itu juga menegaskan bahwa pernyataan permintaan maaf yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati di depan PHDI menurutnya belum cukup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/belasan-mahasiswa-universitas-udayana-yang-tergabung-dalam-forum-persaudaraan.jpg)