Berita Denpasar

Kejari Dalami Kasus Dugaan Korupsi BKK, Pemkot Denpasar: Kami Hormati Proses yang Berjalan

"Karena sudah ditangani oleh Kejari, maka kami hormati proses yang berjalan," katanya.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
hai.grid.id
Ilustrasi - Kejari Dalami Kasus Dugaan Korupsi BKK, Pemkot Denpasar: Kami Hormati Proses yang Berjalan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar kini tengah menjadi sorotan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Dimana kasus dugaan korupsi tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kasus dugaan korupsi ini yakni terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019/2020 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar.

Dari penanganan perkara ini, tim penyidik Kejari Denpasar telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Kejari Denpasar Dalami Dugaan Korupsi Dana BKK di Pemkot, Naikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan

Penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan tanggal 16 April 2021.

Dikonfirmasi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan pihaknya belum mengetahui secara jelas kasus tersebut.

"Kami belum tau dimana, siapa, instansi apa, belum jelas. Saya saja tau dari media," kata Dewa Rai.

Ia menambahkan, saat ini Pemkot Denpasar tetap menghormati proses yang sedang berjalan.

"Karena sudah ditangani oleh Kejari, maka kami hormati proses yang berjalan," katanya.

Lanjutnya, terkait pemanggilan untuk pemeriksaan, menurutnya langsung ke instansi yang dituju.

 "Kalau memanggil kan langsung ke instansi bersangkutan. Apa yang diminta keterangannya. Kan belum ada tersangka juga sekarang," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar Kadek Hari Supriadi, Rabu, 21 April 2021 kepada awak media menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Dari laporan itu lah kemudian Kejari Denpasar melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan Kejari Denpasar meminta keterangan sejumlah pihak.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Diganjar Pidana Bui 11 Tahun di PN Denpasar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved