Berita Bali
Terabas Sawah Produktif dan Kawasan Hutan, Frontier dan WALHI Bali Kritisi Tol Gilimanuk-Mengwi
WALHI Bali hadir guna memberikan tanggapan terkait KA ANDAL Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rabu 21 April 2021 Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali mengadakan Pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) terkait Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang ± 96,21 Km (Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung), Propinsi Bali.
Rapat pembahasan KA ANDAL tersebut dipimpin oleh I Made Teja selaku Kadis DKLH Bali dan di KA ANDAL dipresentasikan langsung oleh pemrakarsa yakni Rahmat Prasetyo dari tim teknis KA ANDAL.
Acara ini dilakukan secara daring namun sebagian dilakukan dengan tatap muka yang melibatkan seluruh intansi baik dari tim penyusun dan juga organisasi pemerhati lingkungan.
Dalam pembahasan ini WALHI Bali hadir guna memberikan tanggapan terkait KA ANDAL Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Tampak direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama SH, M.kn bersama rekannya Made Krisna Dinata S.Pd dan Sekjen Gerakan Mahasiswa Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali, Natri Krisnawan.
• Tahapan Megaproyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Tunggu Revisi DPPT, Selanjutnya Penlok Segera Diproses
• Jelang Rencana Pembangunan Mega Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Beberapa Warga Sudah Urus IMB
• Soal Pro dan Kontra Jalan Tol Gilimanuk-Mengwitani di Masyarakat Jembrana, Begini Kata Dewan Bali
Dalam tanggapannya WALHI Bali menyoroti 2 hal penting yang harus menjadi pertimbangan bagi Kadis dan juga pemrakarsa dalam melanjutkan penyusunan regulasi ataupun melanjutkan proyek pembangunan Jalan Tol sepanjang ± 96,21 Km yang melintasi Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung ini.
Pertama, Untung Pratama menyoroti jika pembangunan proyek Jalan Tol ini disinyalir akan menerabas lahan pertanian produktif.
Untung Pratama menuturkan pada KA ANDAL Hlm. 2-21 dinyatakan bahwa peruntukan lahan yang terkena tol, untuk sawah irigasi seluas 188,31 Ha, dimana jika merujuk Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dipublikasaikan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terilhat bahwa rencana pembangunan Jalan Tol tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi sedang hingga sangat tinggi.
“Tentu hal ini menjadi suatu yang bertentangan dengan misi Gubernur Bali yaitu Memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan Krama Bali” tungkasnya.
Lebih lanjut Untung Pratama menegaskan bahwa.
Jika dikalkulasikan, 1 hektar lahan sawah sedikitnya menghasilkan beras 6 ton.
Maka, proyek pembangunan Jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang menerabas area sawah seluas 188,31 Ha mengurangi produksi beras di Bali sebanyak 1.129,86 (seribu seratus dua puluh sembilan koma delapan puluh enam) ton.
“Hilangnya lahan pertanian yang berdampak pada menurunnya produksi beras akibat rencana proyek tersebut pastinya berdampak sangat signifikan terhadap kebutuhan pangan Bali” tegasnya.
Disamping itu pihaknya juga menyoroti terkait rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi diindikasikan melintasi kurang lebih 50 Ha Kawasan Pemangku Hutan Lindung (KHPL) Bali Barat.
Disamping melewati Hutan Lindung, rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diindikasikan melintasi kurang lebih 67,44 Ha kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang dimana hal tersebut tertera jelas pada KA ANDAL Hlm. 2-23.