Berita Bali
Terabas Sawah Produktif dan Kawasan Hutan, Frontier dan WALHI Bali Kritisi Tol Gilimanuk-Mengwi
WALHI Bali hadir guna memberikan tanggapan terkait KA ANDAL Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Berdasarkan data Kajian Akademis Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dirilis oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali tahun 2018, dinyatakan luas kawasan hutan Propinsi Bali adalah belum bisa memenuhi ketentuan minimal 30%.
Sehingga hal tersebut seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemprop Bali untuk memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan.
• Warga Desa Resah IMB Jadi Syarat Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Tanah Sudah Dipatok
• 19 Desa Akan Dilalui Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Ada Warga yang Resah padahal Belum Penentuan Lokasi
"Dan Hal ini berkali-kali dan sangat sering saya sampaikan. Sebab sampai saat ini Pemprop Bali belum mampu memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan”. Ujar Untung Pratama.
Para instansi dan Tim penyusun yang hadir di Kantor DKLH Propinsi Balipun membenarkan apa yang disampaikan oleh WALHI Bali.
Selanjutnya Untung Pratama didampingi Sekjend Frontier-Bali Natri Krisnawan menyerahkan surat tanggapan terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang dimana proyek ini berpotensi menerabas lahan persawahan produktif dan menerabas kawasan hutan lindung, patut dijadikan dipertimbangkan ulang, demi kelestarian lingkungan hidup Bali.
Dalam suratnya WALHI Bali meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Untuk Mempertimbangkan ulang rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dan Mencari alternatif lain untuk melancarkan arus orang dan barang dari Gilimanuk ke Denpasar, yang dapat memecah kemacetan dan tidak memiliki potensi merusak lingkungan yang tinggi seperti rencana pembanguan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Surat diterima langsung oleh I Made Teja selaku Kadis DKLH Propinsi Bali.