Berita Bali

Tahapan Megaproyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Tunggu Revisi DPPT, Selanjutnya Penlok Segera Diproses

kini tahapan proyek tersebut sudah memasuki tahap menunggu proses revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Peta rencana Tol Gilimanuk-Mengwi, yang di dalamnya melewati tiga kabupaten, yaitu Jembrana, Tabanan, dan Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahapan megaproyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi terus menerus dilakukan setahap demi setahap.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda mengungkapkan bahwa kini tahapan proyek tersebut sudah memasuki tahap menunggu proses revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)

Nantinya, usai revisi tersebut dilakukan maka akan berlanjut dalam proses Penetapan Lokasi (Penlok).

"Sampai saat ini masih menunggu revisi DPPT oleh pemrakarsa yang selanjutnya akan diproses penlok," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa 20 April 2021.

Baca juga: Jelang Rencana Pembangunan Mega Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Beberapa Warga Sudah Urus IMB

Hanya saja, pihaknya akan melakukan konsultasi publik apabila nantinya dalam proses tersebut ada beberapa warga pemilik lahan yang menolak lahannya dipergunakan untuk akses publik tersebut.

"Proses penlok kan ada konsultasi publiknya, sesuai mekanisme yang diatur nantinya," sambung dia.

Di sisi lain, Anggota DPRD Bali Dapil Tabanan, I Ketut 'Boping' Suryadi meminta agar dalam proses pembebasan lahan tersebut wajib melalui tim terlebih dahulu.

Ini dilakukan agar nantinya tidak ada permasalahan di kemudian hari.

"Kan ada tim pembebasan itu, semestinya tim pembebasan mendengar dulu segala sesutau dari masyarakat. Supaya benar- benar clear dan transparan. Kan ada panitia pembebasan  itu," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Boping menambahkan jika lahan yang digunakan ada mengenai fasilitas umum, seperti pura juga harus dibicarakan.

Bukan saja untuk fisiknya, melainkan sampai ke proses upacara yang  seharusnya dilakukan oleh adat istiadat setempat.

"Saya dengar ada pura katanya kena, bukan diganti hanya fisik saja, segala sesuatunya  termasuk upakara semestinya bisa dibicarakan dulu," tandas dia.

Jalan tol itu pun dirasakan tidak membuat pengaruh terhadap perekonomian warga di seputaran jalan.

Sebab jalan tol berbeda dengan jalan bypass yang membuat investasi praktis bagi pemilik lahan di sepanjang  jalan.

Baca juga: Soal Pro dan Kontra Jalan Tol Gilimanuk-Mengwitani di Masyarakat Jembrana, Begini Kata Dewan Bali

"Namanya  saja tol, itu jalan tertutup, bagi saya melancarkan transportasi, dan mempercepat sirkulasi transportasi saja. Beda dengan bypass  masuk ke investasi praktis untuk pengembangan investasi," tegasnya.

Seperti diketahui, rencana pembangunan tol tersebut bertujuan dalam mempercepat jarak tempuh, khususnya jalur darat dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar. 

Selain itu, nantinya direncanakan untuk pemerataan daerah pariwisata di Bali dengan jarak tempuh yang diperlukan hanya 1 jam dari Gilimanuk menuju Mengwi, Kabupaten Badung. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved