Berita Badung
Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Badung Tunggu Arahan Pihak Kepolisian
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung sampai saat ini masih menunggu aba-aba pemasangan pos penyekatan dari aparat kepolisian khususnya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung sampai saat ini masih menunggu aba-aba pemasangan pos penyekatan dari aparat kepolisian khususnya Polres Badung.
Pemasangan pos penyekatan ini berkenaan dengan larangan mudik Lebaran yang ditetapkan mulai 22 April-24 Mei mendatang.
"Untuk di Badung belum ada info pos penyekatan. Kami masih menunggu aba-aba dan permintaan personel dari rekan Polres Badung, karena untuk pengawasan pengendalian trasportasi di rekan kepolisian," ungkap Kadis Perhubungan Kabupaten Badung, AA. Ngr. Rai Yuda Dharma, Kamis 2 April 2021
Baca juga: Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas 22 April hingga 24 Mei 2021
Baca juga: Pengetatan Pemudik Mulai Hari Ini, Polres Jembrana Awasi Mobilisasi Masyarakat Keluar Masuk Bali
Dirinya mengatakan pembangunan Pos Penyekatan sepenuhnya menjadi kewenangan dari rekan kepolisian.
Kendati demikian informasi yang diterima dari Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Bali, akan menyiapkan penyekatan di lima titik jalur mudik selama penetapan larangan arus mudik Lebaran 2021diberlakukan.
"Jadi kelima titik tersebut berada di Simpang Tiga Umanyar, Denpasar, Simpang Tiga Megati Tabanan, Pelabuhan Gilimanuk, Simpang Empat Masceti, Gianyar dan Simpang Empat Padangbai, Karangasem," ujar Rai Yuda Dharma
Baca juga: Terkait Addendum Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Dirlantas Polda Bali: Penyekatan Akan Dimulai 6 Mei
Baca juga: Larangan Mudik, PT Jasa Marga Dukung Penyekatan Jalan Tol Lebih Awal
Pihaknya mengaku Dishub saat ini sifatnya sufforting, koordinatif, kolaboratif dan sinergitas untuk membantu rekan kepolisian di dalam pengawasan di lapangan.
Pengawasan yang dilakukan pun khususnya dalam rangka pengendalian transportasi saat mudik Lebaran.
"Tentu kegiatan ini, suatu upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya pun akan menerjunkan 177 personel untuk mendukung kebijakan pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Personel yang akan bergabung di masing-masing pos penyekatan yang ada di wilayah Kabupaten Badung sesuai permintaan kepolisian.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Danrem 163/Wira Satya Tegaskan Prajuritnya Dilarang Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Belum Ada Tanda Pemudik yang Curi Start Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Bali
"Selain mempersiapkan personel, kami juga memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pergerakan pelaku perjalanan," ujarnya.
Dikatakan, pengawasan akan dilakukan melalui jalur darat via camera ATCS yang terpasang di setiap simpang di ruas jalan, terutamanya jalan nasional yang ada di wilayah Badung. Seperti Jurusan Denpasar-Gilimanuk dipantau melalui Simpang Lukluk dan Simpang Kapal (RS Mangusada).
Rai Yuda Dharma tak menampik adanya indikasi Umat Muslim yang mencuri start mudik sebelum larangan diberlakukan.
Namun demikian, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Ramadhan.
"Walaupun begitu pelaku perjalanan yang melalui jalur darat diwajibkan mengikuti ketentuan dari Satgas covid -19 pusat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya di Larangan Mudik 2021