Berita Bali

Terkait Penutupan Ashram di Padang Galak, MDA Bali Mendukung Sikap Desa Adat Kesiman

kegiatan Ashram Sri Krishna Balarama Mandir di wilayah Padang Galak, Denpasar beberapa waktu lalu, Majelis Desa Adat Provinsi Bali

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ketua MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet 

Sebab Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah perjanjian bangsa yang menjadi dasar utama terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daerah-daerah, kerajaan-kerajaan, suku suku bangsa dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dengan segenap tumpah darahnya (agamanya, adat istiadatnya, suku bangsanya, budayanya, bahasanya), berjanji mendukung sepenuhnya NKRI.

Di sisi lain, NKRI mengayomi, melindungi semua daerah , semua kerajaan, semua suku bangsa beserta segenap tumpah darahnya.

"Hal itulah yang menegaskan 4 ( empat) konsensus dasar bernegara tersebut, adalah harga mati dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dan oleh pihak manapun juga," tegasnya.

Atas dasar perjanjian bangsa itulah maka agama, adat istiadat, budaya asli daerah, dan bahasa daerah adalah otonom, diayomi dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa adat identik dengan Bali sebagai salah satu pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adat adalah lembaga sosial religius yang ada di Bali sejak lebih dari seribu tahun lampau, adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci.

Seperti Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa, serta tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Berbicara tentang desa adat berarti berbicara tentang Agama Hindu Bali (Agama Hindu Dresta Bali ), krama Bali, adat Bali dan budaya Bali.

"Desa adat selama sejarah NKRI telah membuktikan mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting karena kontribusinya di dalam setiap aspek pembangunan bangsa dan negara di Bali," katanya.

Setiap program pembangunan pemerintah, khususnya yang membutuhkan peran serta masyarakat Bali secara luas maka pastilah desa adat berperan dan diperankan.

"Bahwa ditolaknya keberadaan aliran Hare Krishna (ISKCON) dan sampradaya asing lainnya di Bali , sebenarnya bukanlah karena perbedaan keyakinan yang dianutnya semata, tetapi lebih karena telah menimbulkan keresahan, ketenangan, kedamaian yang luas di Bali dan di seluruh nusantara.

Baca juga: Pihak Ashram Sri Khrisna Balarama Mandir Klaim Tempatnya Digunakan untuk Belajar Bhakti Yoga

"Karena Hare Krishna ( ISKCON) dan sampradaya asing lainnya telah melakukan sikap dan tindakan yang buruk yang sangat bertentangan dengan Pancasila dan Nilai Nilai Bhinneka Tunggal Ika," tegasnya.

Diantaranya, telah melakukan upaya yang masif dan strategis menyebarkan keyakinan dan cara beragama mereka yang sangat berbeda di tengah-tengah masyarakat umat Hindu Bali (Hindu Dresta Bali) dan Hindu Nusantara lainnya.

Kemudian sangat sering melalui tokoh-tokoh mereka telah mendiskreditkan tatacara keagamaan Hindu Dresta Bali, keyakinan Hindu Bali, juga upacara keagamaan Hindu Dresta Bali.

"Telah sering melalui tokoh-tokoh mereka mendiskreditkan pula adat istiadat Bali dan desa adat di Bali," katanya.

Telah melaksanakan tindakan yang sangat tercela, dengan memanipulasi ajaran-ajaran luhur nan mulia Hindu Bali dan Hindu Nusantara dengan telah menerbitkan dan menyebarluaskan buku buku hasil manipulasi tersebut," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved