Berita Bali
Terkait Penutupan Ashram di Padang Galak, MDA Bali Mendukung Sikap Desa Adat Kesiman
kegiatan Ashram Sri Krishna Balarama Mandir di wilayah Padang Galak, Denpasar beberapa waktu lalu, Majelis Desa Adat Provinsi Bali
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyebaran yang strategis dan masif aliran Hare Krishna (ISKCON) dan sampradaya asing lainnya adalah mempunyai niat tercela untuk menggantikan Hindu Bali (Hindu Dresta Bali) di Bali, serta menggantikan berbagai tradisi Hindu Nusantara di Indonesia," tegasnya.
Itu berarti telah menusuk kepada nilai inti yang terdalam, yaitu bermaksud dengan cepat atau lambat meniadakan Hindu Bali, adat istiadat Bali, budaya Bali dan desa adat di Bali, menggantikan dengan tatacara keagamaan, adat, dan budaya asing miliknya.
Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomer : 106/ PHDI- Bali/XII/2020 dan Nomer : 07/SK/MDA- Prov Bali/XII/2020 memang sebatas pada pembatasan kegiatan pengembangan ajaran sampradaya Non- Dresta Bali di Bali.
"Namun patut sangat dipahami bahwa setiap desa adat di Bali mempunyai hak otonom untuk menjaga, melindungi, mengatur di wilayah hukum adatnya, kerukunan, ketenangan, ketertiban dan kedamaian wilayahnya, karena atas kontribusi Desa Adat yang demikianlah maka Bali dikenal luas sebagai daerah yang rukun, toleran, tertib, aman dan damai," sebutnya.
Desa Adat , hak-hak, kewenangan tradisinya diayomi dan dilindungi oleh Pancasila, Nilai Nilai Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, perundang undangan di bawahnya sampai dengan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Maka kebijakan Desa Adat Kesiman yang telah menutup Ashram Hare Krishna/ISKCON di wilayah hukum adatnya , karena Ashram ISKCON tersebut dirasa telah sangat meresahkan masyarakat luas, telah mengganggu rasa ketenangan, kedamaian dan kerukunan di Desa Adat Kesiman, sangat tepat dan dibenarkan," tegasnya.
Meminta agar Negara segera hadir untuk mencegah dan menindak sesuai hukum yang berlaku terhadap segala tindakan tercela yang menyebarkan keyakinan yang sangat berbeda, yang menodai atau mendiskreditkan agama, mendiskreditkan adat istiadat, mendiskreditkan lembaga adat, yang jelas-jelas telah menimbulkan keresahan, gangguan yang meluas di Bali maupun di beberapa daerah di Indonesia.
"Seandainya ada pihak-pihak yang masih keberatan dengan kebijakan keputusan Desa Adat Kesiman, sebaiknya proseslah keberatan itu melalui mekanisme peradilan sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Oleh karena itu, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyatakan sangat mendukung dan siap mempertahankan kebijakan keputusan Desa Adat Kesiman tersebut.
Majelis Desa Adat Provinsi Bali meminta kepada segenap jajaran majelis desa adat kabupaten / kota, segenap jajaran majelis desa adat (MDA) kecamatan, seluruh desa adat di Bali, dan semua Krama Bali hendaknya proaktif didalam mengawasi, menertibkan, dan atau melakukan langkah-langkah kebijakan yang terukur sesuai hak dan kewenangan tradisi hukum adat yang diberikan dan dilindungi oleh negara, seperti yang telah dilakukan oleh desa adat Kesiman.
Klaim Sebagai Tempat Belajar Bhakti Yoga
Sebelumnya, Tribun Bali coba mendatangi Ashram Sri Khrisna Balarama Mandir, di wilayah Padang Galak, Denpasar, Senin 19 April 2021.
Suasana ashram yang berada di sebuah gang itu, tampak sepi. Hanya beberapa orang di dalam yang sedang menyapu.
I Wayan Ropen, asal Buleleng kemudian datang menghampiri.
Ia mengatakan, akan memanggil satu diantara pengurus yang berwenang memberi statement ke media.