Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Bupati Badung Giri Prasta Akui Program KBS Tak Punya ‘Rumah’ Pada Sistem SIPD

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, akhirnya mengakui bahwa program Krama Badung Sehat (KBS) yang tidak dicover BPJS sementara dihentikan

Istimewa
Nyoman Giri Prasta saat memberikan sambutan pada rapat paripurna dengan agenda rekomendasi Dewan atas LKPJ Bupati Badung tahun 2020, Selasa 27 April 2021 - Bupati Badung Giri Prasta Akui Program KBS Tak Punya ‘Rumah’ Pada Sistem SIPD 

Anggaran ini bisa ditambah tergantung program per triwulan.

"Per tahun bisa sampai Rp 19 miliar. Bisa ditambah lagi. Kita langsung buat program kegiatan per triwulan. Itu teknisnya (dulu)," tungkasnya.

Diberitakan sebelumnya pemerintah Kabupaten Badung terpaksa harus menghentikan sementara program Krama Badung Sehat (KBS) terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

Hal itu lantaran pembayaran tersebut tidak bisa dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan di luar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Nyoman Gunarta, tak menampik jika saat ini pemerintah Kabupaten Badung belum bisa membayarkan program KBS terkait kasus-kasus penyakit yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Antisipasi Gejolak Harga Saat Galungan, Pemkab Badung Gelar Operasi Pasar di Semua Kecamatan

Dirinya mengaku semua itu karena adanya perubahan aplikasi dari pemerintah pusat.

"Untuk kasus penyakit yang tidak tercover sebelumnya dari BPJS, dibayarkan oleh Pemkab. Namun sampai saat ini belum bisa dilakukan karena perubahan sistem,"katanya.

Sesuai Perpres 19 tahun 2016 pasal 22 ada 18 kasus yang tidak tercover BPJS Kesehatan kemudian oleh Pemkab Badung menjadi tanggungan KBS, seperti penitipan jenazah, pengiriman jenazah, sirkumsisi tanpa indikasi medis, pelaksanaan operasi kontrasepsi di luar persalinan, kasus-kasus akibat bunuh diri, kasus penyakit akibat mengkonsumsi miras, kasus terkait perawatan kecantikan dan lain sebagainya.(*).

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved