Berita Badung

Dispar Akui Banyak Tempat Usaha di Badung Tak Miliki Sertifikat Prokes CHSE

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung mengakui banyak tempat usaha di Kabupaten Badung yang belum memiliki sertifikasi penerapan protokol kesehatan

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kadis Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Pariwisata Kabupaten Badung mengakui banyak tempat usaha di Kabupaten Badung yang belum memiliki sertifikasi penerapan protokol kesehatan (prokes) yang berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).

Sertifikat itu harus dimiliki karena merupakan kewajiban bagi pelaku usaha menjelang dibukanya pariwisata.

Sertifikasi ini pun akan menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memiliki, menerapkan, hingga meningkatkan protokol kesehatan di usahanya masing-masing.

Hal itu pun dikatakan Plt. Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan pada Kamis 29 April 2021.

Baca juga: Satlantas Polres Badung Atur Skema Lalin Penyekatan Mudik, Kendaraan Diarahkan Ke Terminal Mengwi

"Iya memang, kalau dihitung menggunakan persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat sangat kecil," katanya.

Dijelaskan, berdasarkan data pembayar pajak, sampai saat ini jumlah akomodasi yang sudah memiliki sertifikat CHSE sebanyak 198 dari sekitar 3.300 akomodasi yakni hotel berbintang, hotel non bintang, dan villa yang ada.

Untuk restoran, dari 1.800 hanya 64 restoran yang sudah memiliki sertifikat prokes. 

"Nah untuk  sektor lainnya 24 Daya Tarik Wisata (DTW) dan 8 mall yang telah memiliki sertifikat CHSE. Sehingga DTW sudah dipastikan taat akan prokes," ungkapnya.

Baca juga: Bobol ATM di Badung dan Denpasar, Diadili, Junaidin CS Dikenakan Dakwaan Tunggal

Selain merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, sertifikasi CHSE ini juga salah satu penunjang bahwa usaha tersebut telah siap dibuka di tengah  pandemi Covid-19.

Menurut Cok Raka, jika tidak memiliki sertifikat CHSE, akan dapat menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha. 

"Sertifikat ini merupakan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan pada tempat usahanya. Selain itu wisatawan juga akan memilih menginap ke tempat yang telah memiliki sertifikat CHSE ini," jelasnya.

Birokrat asal Ubud ini menambahkan, ada mekanisme untuk memperoleh sertifikat ini.

Pemilik usaha bisa mengajukan langsung ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata.

Jika sudah ada pengajuan, nantinya akan ada tim yang melakukan penilaian dengan turun langsung ke tempat usaha tersebut.

Baca juga: PAD Badung Turun di Tengah Pandemi, Dewan Minta Eksekutif Lakukan Reinvestasi

"Seritifikat CHSE ini kan salah satu kewajiban pelaku usaha. Pemerintah pusat pun meminta agar hal tersebut diterapkan. Kalau mereka tidak mengajukan jadi tidak akan ada yang menilai, jadi harus ada inisiatif," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved