Mudik Lebaran 2021
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Polres Badung Gencarkan KRYD, Imbau Masyarakat Tak Mudik
Satuan Sabhara Polres Badung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Sabhara Polres Badung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, tepatnya depan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 30 April 2021.
KRYD yang dilaksanakan guna mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru 2021.
Selain itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik Lebaran tahun ini.
Kanit Patroli Satsabhara Polres Badung, Ipda I Ketut Darmawan menyebutkan, kegiatan patroli pada KRYD ini bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas.
Baca juga: Satlantas Polres Badung Atur Skema Lalin Penyekatan Mudik, Kendaraan Diarahkan Ke Terminal Mengwi
Selain itu pula agar tetap menjaga situasi yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Kegiatan kita lebih fokus pada disiplin prokes Covid-19 selain memantau situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Badung," katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudik Lebaran tahun ini, guna menekan penyebaran virus Covid-19.
"Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat, termasuk penumpang agar tidak mudik Lebaran tahun ini," ucapnya.
Menurut mantan Kanit Sabhara Polsek Petang, saat ini situasi di terminal Mengwi menjelang Lebaran belum menunjukan lonjakan penumpang atau dampak yang mengkhawatirkan.
Kendati demikian, aparat kepolisian dari Polres Badung sudah membentuk posko penyekatan.
"Kita terus berikan imbauan prokes, dan larangan mudik/pulang kampung mulai tanggal 6-17 Mei 2021, demi mencegah klaster baru penyebaran Covid-19," terangnya didampingi Aipda I Made Suastika dan Bripka I Putu Oka Winaya Putra.
Mudik Dilarang, Gapasdap Padangbai Diperkirakan Merugi Rp7.4 Miliar
Pengusaha Ferry yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) di Pelabuhaan Padang Bai, Kecamatan Manggis diperkirakan mengalami kerugian sekitar 6.4 milliar akibat adanya kebijakan larangan mudik dari 6 - 17 Mei 2021.
Ketua DPC Gaspasdap Pelabuhan Padang Bai, Anang Heru P, menjelaskan, perkiraan kerugian akibat ada kebijakaan larangan mudik terhitung dari H - 7 hingga H + 7 Hari Idul Fitri.
Kerugian bersifat global dan menyeluruh.
Baca juga: Satlantas Polresta Denpasar Beri Imbauan Tertib Berlalu Lintas Hingga Tidak Mudik ke Masyarakat