Berita Bali

MDA Bali Beberkan Alasan Penutupan Ashram Khrisna Balarama, Singgung Sampradaya Non Dresta Bali

MDA Bali Beberkan Alasan Penutupan Ashram Khrisna Balarama, Singgung Sampradaya Non Dresta Bali

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Majelis Desa Adat Provinsi Bali dengan beberapa pejabat lainnya ketika membahas penutupan Krisna Balaram Ashram Jumat (30 April 2021). MDA Bali Beberkan Alasan Penutupan Ashram Khrisna Balarama, Singgung Sampradaya Non Dresta Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat penting terkait penutupan dan penolakan keberadaan Krisna Balaram Ashram (ISKCON) di Jalan Padang Galak Penyu Dewata III Nomor 4, Jumat (30/4/2021)

Pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Bali, Danrem 163 Wira Satya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua PHDI Provinsi Bali dan beberapa pejabat penting lainnya. 

Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan penolakan terhadap gerakan Hare Krisna serta sampradaya asing non dresta Bali lainnya bukan merupakan bentuk Bali anti budaya asing.

"Penolakan ini telah mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah. Jadi sampradaya asing tersebut ditolak di Bali dan dibekukan dengan SKB. Ibaratnya hanya di situ saja SKB nya dan desa-desa adat kemudian melakukan kewenangannya itu. Yang pertama, bukan hanya karena perbedaannya saja.

Artinya kita tidak anti budaya asing, tidak anti orang asing apalagi, dan tidak mungkin anti India. Jangan sampai dibelokkan kesitu. Kalau disebutkan anti india nanti ada negara yang di adu domba, kalau anti budaya dan orang asing tidak mungkin karena sejarahnya sudah ada. Kita semua sangat welcome," jelasnya Jumat (30 April 2021). 

Lantas, mengapa sampai terjadi penutupan terhadap ashram?

Sukahet menyebut karena adanya pelanggaran etika.

Beberapa etika yang dilanggar, kata dia, salah satunya adalah melakukan penyebaran secara masif strategi keyakinan yang sangat berbeda. 

"Dan itu semua karena etika dilanggar. Etika yang paling prinsipil jadi bukan karena perbedaan. Islam berbeda dengan Hindu Dresta Bali, Kristen juga berbeda, Budha, Kong Hu Chu juga berbeda tapi bisa hidup sangat damai di Bali. Etika yang dilanggar tersebut adalah mereka sudah menyebarkan secara massif strategis keyakinan yang sangat berbeda itu. Mereka sebarkan kedalam umat yang sudah memiliki keyakinan Dresta Bali. Dan itu kesalahan pertama," tambahnya. 

Baca juga: Pihak Ashram Sri Khrisna Balarama Mandir Klaim Tempatnya Digunakan untuk Belajar Bhakti Yoga

Dalam melaksanakan penyebaran-ajarannya itu, menurut Sukahet, pengikut ashram kemudian mendiskreditkan agama Hindu Bali terutama upacaranya.

"Contohnya saja mereka mengatakan misalnya adat yang seperti itu kurang bagus atau jelek mari kesini agar lebih ekonomis. Entah lebih praktis atau lebih mudahlah seperti itu. Maka dari itu kita sangat tekankan tidak diperbolehkan mendeskriditkan agama Hindu di Bali," imbuhnya. 

Selain itu menurutnya, terdapat juga hal yang diduga memanipulasi ajaran Hindu Bali, Hindu Nusantara serta Hindu Darma Indonesia dengan menekankan ajaran-ajaran Hare Krisna.

Ia mengatakan desa adat mempunyai kewenangan yang diberikan oleh negara untuk menjaga kerukunan keharmonisan sesuai dengan Tri Hita Karana. 

"Kalau ada anasir-anasir yang dirasa mengganggu di desa adat itu, apalagi yang diganggu adalah sebuah keyakinan tentu saja itu sangat sensitif di Indonesia khususnya juga di Bali. Maka dari itu Desa Adat sangat berhak mengambil keputusan itu. Dan kita semua jajaran pemerintah sepakat itu harus dilaksanakan dengan cara-cara sesuai dengan hukum, kewenangan masing-masing, Kewajiban masing-masing. Dan jangan sampai menyelesaikan semuanya dengan cara-cara yang anarkis kekerasan itu tidak boleh," imbuhnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved