Berita Bali
Pengusaha di Bali Tetap Bayar THR, Walau Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19
Para pengusaha di Provinsi Bali tetap memenuhi hak para pekerja berupa Tunjangan Hari Raya
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pengusaha di Provinsi Bali tetap memenuhi hak para pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun bisnis mereka sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok dalam diskusi membahas THR di Denpasar, Kamis 29 April 2021.
Diskusi yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Disnaker Provinsi Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali berlangsung di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.
Diskusi tersebut diikuti secara luring dan daring oleh para kepala Disnaker Kabupaten/Kota se-Bali.
Baca juga: Berhakkah Pekerja Dirumahkan Dapat THR? Berikut Penjelasannya
Gung Cok menegaskan THR merupakan hak para pekerja yang harus dipenuhi perusahaan tempat dia bekerja.
“THR merupakan suatu hak yang melekat, kami sepakat itu,” katanya.
Gung Cok mengakui pandemi Covid-19 sejak awal 2020 membuat para pengusaha di Bali terpaksa mencari cara untuk tetap bertahan hidup.
“Kami pengusaha sangat merasakan, tapi kami memastikan (pemberian THR) itu harus (dipenuhi),” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa mekanisme pemberian THR oleh pengusaha di Bali yakni diberikan saat menjelang hari raya Nyepi, menjelang hari raya Galungan, dan menjelang Lebaran.
“Pengusaha itu beda-beda, ada yang memberikan jelang Nyepi, Galungan, ada yang Lebaran,” paparnya.
Menurut Gung Cok, apabila ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR kepada para pekerjanya jelang hari raya, perusahaan membuat kesepakatan tertulis dengan pekerja bahwa ada keterlambatan pembayaran THR.
Namun, hak pekerja tersebut harus tetap dipenuhi pada tahun berjalan.
Hal ini sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: THR 2021 untuk Karyawan Swasta Kapan Cair? Perhitungan Masa Kerja Kurang dari Setahun
“Yang pasti ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja agar tidak sampai dilaporkan ke Ombudsman,” katanya.
Kadin Bali, kata Gung Cok, bakal melakukan sosialisasi kepada para para pengusaha terkait kewajiban memberikan THR bagi para pekerja.
Direktur Eksekutif PHRI Bali IB Purwa Sidemen menyambut baik Surat Edaran Menaker mengenai THR tersebut.
Dia mengharapkan pengusaha memenuhi kewajibannya meskipun dalam kondisi bisnis yang sulit akibat pandemi virus Corona.
“Kondisi Bali agak berbeda dengan provinsi lain, dengan adanya SE ini agar tidak terjadi pelanggaran. Walaupun kondisi sulit harus ada usaha,” paparnya.
Hak Pekerja Dirumahkan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali Wayan Madra memakluminya situasi sulit yang dialami para pengusaha di Pulau Dewata.
Walau demikian perusahaan tidak mengabaikan Peraturan Menteri dan Edaran Menteri terkait THR tersebut.
"Kalau perusahaan tidak berjalan normal, maka harus ada koordinasi perusahaan dengan pekerja. Bagaimana supaya pekerja bisa menikmati Permen itu, bahkan berapa dari anggota kami ada yang sudah mendapatkan THR, 100 persen, 50 persen, dan 25 persen. Di Bali yang dijadikan patokan saat Nyepi. Kami hanya bisa monitor yang anggota serikat, yang di luar serikat tidak bisa kami masuk ke sana," katanya.
Sementara Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana menjelaskan perlu adanya pengertian dari pengusaha untuk memberikan hak pekerja.
Hak dan kewajiban itu harus sejalan.
"Dalam surat edaran tersebut, di masa pandemi pembayaran THR dapat secara bertahap atau bisa dibayarkan pada tahun berjalan," ungkapnya.
Arya Dhyana menyatakan, pekerja yang dirumahkan berhak mendapatkan haknya itu, termasuk yang sudah di-PHK. Hanya ketentuannya dalam kurun waktu kurang 30 hari dari hari raya.
"Jika H-14 hari raya pekerja itu di-PHK, menurut peraturan pemerintah mereka masih punya hak dapat THR," tegasnya.
Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ada sanksinya, mulai dari pembatasan usaha hingga izin usaha.
Baca juga: Baru Dibuka Sepekan, Adaptor Alat SIM Drive Thru di Tabanan Rusak
"Mulai dari pembatasan usaha dan izinnya yang diperuntukan. Kewenangan kami hanya direkomendasi saja. Jika kondisi perusahaan tidak bagus agar membuka alur pembicaraan yang bagus dan harus ada pemahaman. Jika tidak ada pengaduan maka kuncinya adalah kesepakatan. Kami harapkan perusahaan membuka pintu komunikasi baik dengan para pekerja dalam keharmonisan," demikian Tri Arya Dhyana. (*).
Kumpulan Artikel Bali