Polda Bali Tambah Dua Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Total Ada Tujuh Titik di Bali

Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menambah dua titik pos penyekatan mudik Lebaran 2021, sehingga total menjadi tujuk titik pos penyekatan di wilayah

Dit Lantas Polda Bali
Jajaran Polres Badung melaksanakan pemantauan pelaku perjalanan dalam negeri pada masa KRYD, di Terminal Mengwi, Badung, Bali, pada Jumat 30 April 2021. 

TRIBUN - BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menambah dua titik pos penyekatan mudik Lebaran 2021, sehingga total menjadi tujuk titik pos penyekatan di wilayah Provinsi Bali.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra kepada Tribun Bali, Sabtu 1 Mei 2021.

Pos tersebut bakal mulai beroperasi pada masa penyekatan 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

"Kita pos penyekatan mudik total ada tujuh, ada tambahan dua titik di Padangbai dan Pejarakan Buleleng."

"Lima titik lain di simpang empat Masceti Gianyar, simpang tiga Umanyar Denpasar, simpang tiga Megati Tabanan, simpang Cekik Jembrana dan Yeh Malet perbatasan Karangasem Klungkung," papar Indra.

Baca juga: Ratusan Santri Pulang ke Bali, Baru Bisa Kembali ke Pondok Setelah Masa Penyekatan Mudik

Selain ketujuh titik penyekatan utama tersebut, pihaknya juga bakal mengoperasikan pos pantau di Simpang Jalan Cargo - Gatot Subroto pada saat masa penyekatan.

"Kita tidak boleh melepas orang sembarangan ke luar wilayah, pada saat masa penyekatan mudik lebaran, bagi yang melintas agar tidak putar balik harus memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dan surat keterangan bebas Covid-19," tegasnya.

Indra mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi peraturan pemerintah pada masa mudik Lebaran pada masa pandemi ini.

"Pandemi ini memang harus betul-betul disadari bersama. Bagi yang di lokal wilayah supaya tetap harus mentaati protokol kesehatan," tambahnya.

Baca juga: Polresta Denpasar Gelar Rakor, Larangan Mudik Hingga Pendataan Penduduk Diperkuat

Syarat agar Tak Diminta Putar Balik

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra bakal mengoperasikan titik - titik pos penyekatan peniadaan mudik Lebaran 2021 pada 6 - 17 Mei 2021.

Namun kepada jajaran ditekankan untuk tidak serta merta meminta putar balik.

"Tidak serta merta meminta putar balik. Jadi kan ada aturannya, siapa yang boleh pergi, dengan syarat tertentu, surat izin tandatangan basah atau kepentingan mendesak, itu arahan dari Kakorlantas. Tapi kalau tidak ada sama sekali harus balik," tegas Indra saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu 1 Mei 2021.

Lanjut Indra, pada masa Kegiatan Rutin Yang Diperketat (KRYD) 26 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 orang keluar Bali harus membawa surat kesehatan minimal hasil rapid test antigen 1x24 jam.

Sementara saat masa penyekatan 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 nanti, tidak cukup hanya surat keterangan sehat bebas Covid-19 saja, melainkan harus menunjukkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved