Diperiksa Dua Jam, Desiree Ditanya Seputar Tanah dan Pemasangan Pagar oleh Hotma Sitompul
Diperiksa Dua Jam, Desiree Ditanya Seputar Tanah dan Pemasangan Pagar oleh Hotma Sitompul
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Desiree Tarigan Diperiksa 2 Jam, Penyidik Ajukan Pertanyaan Seputar Tanah Mertua Hotma Sitompul