Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mudik Lebaran 2021

14 Travel Gelap Batal Mudik, Hari Pertama Penyekatan Keluar Bali

Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, petugas Dishub dan Satpol PP menggelar penyekatan arus mudik Lebaran di pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Polisi membongkar praktik penyelundupan pemudik oleh oknum sopir truk di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kamis 6 April 2021 - 14 Travel Gelap Batal Mudik, Hari Pertama Penyekatan Keluar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, petugas Dishub dan Satpol PP menggelar penyekatan arus mudik Lebaran di pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, Tabanan, dan lokasi lainnya, Kamis 6 Mei 2021.

Pada hari pertama penyekatan tersebut, 14 mobil travel gelap terjaring razia dan batal membawa pemudik menyeberang ke Jawa. 10 mobil travel gelap terjaring razia di posko penyekatan di TAC Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, kemudian diminta berbalik ke Denpasar.

Sedangkan 4 mobil travel lainnya yang akan membawa pemudik terjaring di Pelabuhan Gilimanuk.

Mobil tersebut kemudian ditahan di Mapolres Jembrana.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Terminal Tipe A Mengwi Sepi dan Sejumlah Warung di Keberangkatan Tutup

Selain itu, satu truk kedapatan membawa pemudik bersama sepeda motor di Gilimanuk.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pihaknya mengamankan 4 mobil travel, yang membawa penumpang yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

Travel ini membawa penumpang dari arah Denpasar menuju ke Pelabuhan Gilimanuk.

Empat kendaraan ini pun kini ditahan dan diamankan untuk sementara waktu.

“Kami amankan mobil travel, yang tidak sesuai ketentuan atau membawa pemudik, sehingga ditilang dan kendaraan diamankan. Mereka diamankan di pos sekat sebelum menyeberang,” ucap Kapolres, Kamis.

Kapolres Ketut menegaskan, supaya masyarakat mematuhi larangan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, dimana sudah mengeluarkan larangan tersebut untuk menekan angka Covid-19.

Ia tidak ingin masyarakat melanggar, sehingga bernasib sama seperti penumpang yang dikembalikan ke Denpasar.

“Untuk tanggung jawab, dikembalikan ke driver untuk memulangkan. Kami akan tahan mobil travel itu, dan mengembalikan setelah hari raya,” ungkapnya.

Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy Panca Saksi Siregar mengatakan, tim gabungan menjaring 10 mobil travel gelap jenis minibus yang mencoba mudik ke Jawa, Rabu 5 Mei 2021 tengah malam.

Mereka rata-rata hendak menuju Banyuwangi dan tidak membawa surat keterangan kesehatan bebas Covid-19.

Sehingga mereka terpaksa putar balik ke tempat asalnya di wilayah Denpasar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved