Mudik Lebaran 2021
14 Travel Gelap Batal Mudik, Hari Pertama Penyekatan Keluar Bali
Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, petugas Dishub dan Satpol PP menggelar penyekatan arus mudik Lebaran di pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sopir truk, Rahman mengatakan, dirinya hanya kasihan dengan pemudik tersebut.
Dan dia tidak memungut biaya sepeser pun kepada pemudik tersebut.
Sebab, saat di Denpasar dirinya melihat pemudik itu menangis dan mengaku rindu dengan anaknya dan sudah setahun tidak pulang.
“Saya murni kasihan. Saya tidak pungut biaya apapun,” ujarnya.
Pada penyekatan larangan mudik yang dilakukan petugas gabungan di pos terpadu Cekik Kelurahan Gilimanuk, belasan motor terpaksa putar balik, karena diminta kembali petugas sesuai larangan Pemerintah Pusat.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pemudik diminta putar balik karena itu sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.
Dalam larangan mudik, ada pengecualian yang dimaksud tertuang dalam adendum surat edaran No 13 tahun 2021 larangan mudik hari raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Dalam adendum surat edaran tersebut ditegaskan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, dan lintas negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Baca juga: Satpol PP Bali Terjunkan 10 Personel ke Pos Sekat Jembrana Amankan Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Perjalanan orang selama Ramadan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
“Dan dari mulai pukul 00.01 sudah banyak yang kami suruh putar balik dari pos terpadu di Cekik,” ucapnya.
Kapolres Ketut menjelaskan, dari informasi pihak ASDP, dan dari data yang didapatkan, masyarakat yang menyeberang ke Jawa hingga Rabu 5 Mei 2021 sebanyak 24 ribu dan puncaknya pada Selasa 4 Mei 2021 lalu.
Dan menyangkut arus balik, untuk perlakuan akan tetap sama saja. Dimana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jembrana kemudian Forkopimda akan berencana berkordinasi ke ASDP Pelabuhan Ketapang.
Pihaknya berharap di Banyuwangi sudah dilaksanakan pengetatan bagi masyarakat yang akan masuk ke Bali.
Pelaku perjalanan yang masuk ke Bali yang tidak membawa surat rapid antigen dan GeNose akan diminta untuk diperiksa dulu di pelabuhan, baik rapid test antigen atau GeNose.
"Perlakuan akan tetap sama. Kami minta Pelabuhan Ketapang menerapkan itu. Dan ini juga sesuai dengan arahan dan perminta pak Bupati kemarin malam,” bebernya. (ang/mpa)
Baca juga: Larangan Mudik 2021: Ada Maskapai yang Menghentikan Sementara Operasionalnya
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polisi-membongkar-praktik-penyelundupan-pemudik-oleh-oknum-sopir-truk-di-pintu-masuk.jpg)