Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mudik Lebaran 2021

14 Travel Gelap Batal Mudik, Hari Pertama Penyekatan Keluar Bali

Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, petugas Dishub dan Satpol PP menggelar penyekatan arus mudik Lebaran di pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Polisi membongkar praktik penyelundupan pemudik oleh oknum sopir truk di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kamis 6 April 2021 - 14 Travel Gelap Batal Mudik, Hari Pertama Penyekatan Keluar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, petugas Dishub dan Satpol PP menggelar penyekatan arus mudik Lebaran di pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, Tabanan, dan lokasi lainnya, Kamis 6 Mei 2021.

Pada hari pertama penyekatan tersebut, 14 mobil travel gelap terjaring razia dan batal membawa pemudik menyeberang ke Jawa. 10 mobil travel gelap terjaring razia di posko penyekatan di TAC Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, kemudian diminta berbalik ke Denpasar.

Sedangkan 4 mobil travel lainnya yang akan membawa pemudik terjaring di Pelabuhan Gilimanuk.

Mobil tersebut kemudian ditahan di Mapolres Jembrana.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Terminal Tipe A Mengwi Sepi dan Sejumlah Warung di Keberangkatan Tutup

Selain itu, satu truk kedapatan membawa pemudik bersama sepeda motor di Gilimanuk.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pihaknya mengamankan 4 mobil travel, yang membawa penumpang yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

Travel ini membawa penumpang dari arah Denpasar menuju ke Pelabuhan Gilimanuk.

Empat kendaraan ini pun kini ditahan dan diamankan untuk sementara waktu.

“Kami amankan mobil travel, yang tidak sesuai ketentuan atau membawa pemudik, sehingga ditilang dan kendaraan diamankan. Mereka diamankan di pos sekat sebelum menyeberang,” ucap Kapolres, Kamis.

Kapolres Ketut menegaskan, supaya masyarakat mematuhi larangan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, dimana sudah mengeluarkan larangan tersebut untuk menekan angka Covid-19.

Ia tidak ingin masyarakat melanggar, sehingga bernasib sama seperti penumpang yang dikembalikan ke Denpasar.

“Untuk tanggung jawab, dikembalikan ke driver untuk memulangkan. Kami akan tahan mobil travel itu, dan mengembalikan setelah hari raya,” ungkapnya.

Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy Panca Saksi Siregar mengatakan, tim gabungan menjaring 10 mobil travel gelap jenis minibus yang mencoba mudik ke Jawa, Rabu 5 Mei 2021 tengah malam.

Mereka rata-rata hendak menuju Banyuwangi dan tidak membawa surat keterangan kesehatan bebas Covid-19.

Sehingga mereka terpaksa putar balik ke tempat asalnya di wilayah Denpasar.

"Jadi kemarin malam sekitar pukul 23.00 Wita masih ada yang nekat mudik. Kita sekat atau setop di sini, di Pos Penyekatan," kata Kapolres Tabanan, Kamis.

Dari hasil penjaringan, kata Kapolres, ditemukan 10 mobil travel gelap jenis minibus yang nekat mudik.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik 2021, Hanya Ada 13 Jadwal Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali

Setelah diperiksa, para penumpangnya juga tak melengkapi diri dengan surat kesehatan bebas Covid-19 rapid test antigen.

"Kita tegaskan untuk putar balik. Yang kita putar kembali itu juga hasil koordinasi dengan Polres Jembrana bahwa jam 00.00 sudah tidak ada lagi penyeberangan," tegasnya.

Sementara itu, petugas kepolisian Kawasan Laut Gilimanuk membongkar praktik truk memuat pemudik.

Truk memuat pemudik beserta motornya itu dibongkar di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kamis sekitar pukul 12.40 Wita.

Pemudik itu pun disuruh putar balik karena aturan larangan mudik sudah berlaku sejak pukul 00.01 Wita.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, pihaknya membongkar praktik tersebut.

Pihaknya melaksanakan perintah sesuai aturan yang berlaku, yakni pemudik dilarang keluar, 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pemudik itu adalah Muhamad Alfan (29) asal Jember Jawa Timur.

“Kami lakukan dan tegakkan aturan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Kami lakukan pemeriksaan ketat selama larangan mudik yang berlangsung mulai hari ini (kemarin, Red). Kalau sudah tidak memiliki surat tugas yang jelas apalagi melanggar, pasti kami suruh putar balik,” ucapnya.

Sementara itu, Muhamad Alfan mengaku, nekat mudik karena terlambat menerima gaji.

Dia baru mendapat gaji kemarin dan langsung pulang.

Ia juga beralasan anaknya sedang sakit dan sudah setahun ini dia tidak pulang kampung.

“Anak saya sakit dan baru dapat gaji. Saya juga setahun ini belum pulang. Tadi saya sudah sampai pelabuhan, tapi disuruh pulang. Terus balik lagi dan ketemu truk untuk ke Jember dan saya ikut,” ungkapnya.

Sopir truk, Rahman mengatakan, dirinya hanya kasihan dengan pemudik tersebut.

Dan dia tidak memungut biaya sepeser pun kepada pemudik tersebut.

Sebab, saat di Denpasar dirinya melihat pemudik itu menangis dan mengaku rindu dengan anaknya dan sudah setahun tidak pulang.

“Saya murni kasihan. Saya tidak pungut biaya apapun,” ujarnya.

Pada penyekatan larangan mudik yang dilakukan petugas gabungan di pos terpadu Cekik Kelurahan Gilimanuk, belasan motor terpaksa putar balik, karena diminta kembali petugas sesuai larangan Pemerintah Pusat.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pemudik diminta putar balik karena itu sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.

Dalam larangan mudik, ada pengecualian yang dimaksud tertuang dalam adendum surat edaran No 13 tahun 2021 larangan mudik hari raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Dalam adendum surat edaran tersebut ditegaskan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, dan lintas negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Baca juga: Satpol PP Bali Terjunkan 10 Personel ke Pos Sekat Jembrana Amankan Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Perjalanan orang selama Ramadan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

“Dan dari mulai pukul 00.01 sudah banyak yang kami suruh putar balik dari pos terpadu di Cekik,” ucapnya.

Kapolres Ketut menjelaskan, dari informasi pihak ASDP, dan dari data yang didapatkan, masyarakat yang menyeberang ke Jawa hingga Rabu 5 Mei 2021 sebanyak 24 ribu dan puncaknya pada Selasa 4 Mei 2021 lalu.

Dan menyangkut arus balik, untuk perlakuan akan tetap sama saja. Dimana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jembrana kemudian Forkopimda akan berencana berkordinasi ke ASDP Pelabuhan Ketapang.

Pihaknya berharap di Banyuwangi sudah dilaksanakan pengetatan bagi masyarakat yang akan masuk ke Bali.

Pelaku perjalanan yang masuk ke Bali yang tidak membawa surat rapid antigen dan GeNose akan diminta untuk diperiksa dulu di pelabuhan, baik rapid test antigen atau GeNose.

"Perlakuan akan tetap sama. Kami minta Pelabuhan Ketapang menerapkan itu. Dan ini juga sesuai dengan arahan dan perminta pak Bupati kemarin malam,” bebernya. (ang/mpa)

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Ada Maskapai yang Menghentikan Sementara Operasionalnya

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved