Corona di Bali
Rapid Test Antigen Pelanggar Prokes Covid-19 Denpasar, Warga Beri Respons Terima Kasih hingga Takut
Lima belas orang menjalani rapid test antigen karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 tanpa masker dalam giat yustisi berskala mikro di Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima belas orang menjalani rapid test antigen karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 tanpa masker dalam giat yustisi berskala mikro di Denpasar, Bali, Jumat 7 Mei 2021.
Giat yang dilaksanakan di traffic light simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Karang, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali tersebut berhasil menjaring 15 pelanggar prokes.
"Rapid tes sebanyak 15 orang pelanggar giat yustisi ini hasilnya negatif," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun di Jembrana, Satu Pasien Dalam Perawatan Meninggal Dunia
Dewa merinci, dari 15 orang yang terjaring operasi yustisi prokes covid-19, 7 orang dikenakan sanksi denda Rp100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker sedangkan 8 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.
"Yang didenda terdapat 7 orang dan dibina atau diberi peringatan baik secara fisik maupun administratif ada 8 orang," ujarnya.
Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Denpasar, Bali berbeda dari giat sebelumnya, pasalnya selama 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 petugas memberlakukan rapid test antigen bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring.
Baca juga: 300 Seniman Denpasar yang Akan Tampil di PKB 2021 Ikuti Vaksinasi Covid-19
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bekerja sama dengan Kesdam IX/Udayana melaksanakan kegiatan rapid test antigen di dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid-19.
"Mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021pada giat yustisi dilaksanakan rapid test terhadap pelanggar. Didukung oleh tim medis Kesdam IX/Udayana," ujarnya.
Kegiatan rapid test antigen yang dilaksnakan di dalam operasi yustisi covid-19 ini mendapat beragam respons dari warga yang terjaring melanggar prokes.
Beberapa di antaranya ada yang berterima kasih karena mendapatkan kesempatan rapid test antigen gratis dan mengetahui kondisi kesehatannya, adapula yang takut jika diketahui terpapar Covid-19 akan dikarantina.
Baca juga: Protecc, Inovasi Pemuda Bali Teknologi di Masa Pandemi Covid-19, 99,9 Persen Basmi Virus
"Saya merasa bersyukur terima kasih dapat rapid test gratis, ini penting diperlukan untuk mengecek kesehatan terpapar atau tidak," ujar Sarjani asal Buleleng yang terjaring melanggar prokes.
Ada pula warga yang sempat merasa ketakutan dikarantina jika kedapatan positif hasil rapid test antigennya.
"Takut kalau hasilnya positif nanti dikarantina, tapi dari tes tadi ternyata saya negatif," kata Febri warga Denpasar
Beberapa pelanggar lain menunjukkan respons unik mulai dari kegelian saat diambil sampelnya hingga takut jarum suntik karena mengira akan disuntik.
Baca juga: Antisipasi Arus Mudik Menjadi Cluster Baru Covid-19, Polres Badung Lakukan Kegiatan KRYD
Akan tetapi dengan edukasi yang diberikan petugas Satpol PP dan unsur lainnya, akhirnya mereka mau menjalani rapid test antigen. (*)
Berita lainnya di Corona di Bali