Berita Bali

Gelar Dharmatula, MKKBN Bahas Soal Polemik Pembubaran Sampradaya di Bali

“Ini adalah acara memohon doa restu dari para panglingsir, supaya nanti MKKBN ini dalam melaksanakan swadharma agama dan negara, mendapat restu

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Suasana diskusi MKKBN dengan para sulinggih, pemuka agama, akademisi dan lainnya di Denpasar, Sabtu 8 Mei 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARMajelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), menggelar dharmatula di Denpasar, dengan mengundang para sulinggih, pemangku, akademisi dan para intelektual.

“Acara ini adalah doa bersama, supaya terhindar dari paparan Covid-19. Serta majelis mohon doa restu, dari para panglingsir semeton sami, supaya dalam menjalankan swadharma agama dan swadharma negara dilindungi oleh beliau-beliau ini serta didoakan,” jelas Ketut Nurasa di Denpasar, Sabtu 8 Mei 2021.

Dalam acara diskusi yang berlangsung, sejak pukul 14.00 Wita hingga 18.00 Wita tersebut, banyak pembahasan dan materi yang dibicarakan, oleh para pembicara.

Diantaranya, Ketua Umum MKKBN, Ketut Nurasa. Kemudian Penasehat MKKBN, I Made Amir Karang. Ada pula petuah dari pakar hukum, Guru Nyoman Gunawan. Serta materi tentang agama Hindu dan Weda dari Ida Pandita Dasa Daksa Nata Siwa Dharma Gini Nanda.

Baca juga: MDA Bali Beberkan Alasan Penutupan Ashram Khrisna Balarama, Singgung Sampradaya Non Dresta Bali

“Ini adalah acara memohon doa restu dari para panglingsir, supaya nanti MKKBN ini dalam melaksanakan swadharma agama dan negara, mendapat restu dan doa dari semua semeton terutama para wiku,” ucapnya.

Satu diantara swadharma yang dimaksud adalah keadilan bagi semua orang.

Ia pun menanggapi pembubaran sampradaya yang dilakukan belakangan ini di Bali.

Bagi Nurasa, semua tindakan pembatasan atau bahkan pembubaran harus berdasarkan legal standing yang jelas.

Jangan sampai pihak yang melakukan hal tersebut, tidak mempunyai wewenang atau otoritas melakukan pembubaran atau penutupan, namun memaksakan hal itu.

“Ini akan tetap kami lihat dan proses secara hukum, dalam bentuk mencari terlebih dahulu kalau memang ada tindakan sewenang-wenang. Tinggal dicarikan unsur hukumnya. Itu bentuknya pasti ke pidana,” tegas magister hukum ini.

Untuk itu, ia juga menyelipkan materi tentang isu yang hangat di Bali belakangan ini ke dalam forum tersebut.

Selanjutnya, meminta pertimbangan kepada para anggota MKKBN, yang memang terdiri dari kalangan pandita (sulinggih), intelektual, cendikiawan, lawyer, notaris, dan lain sebagainya. Bahkan anggotanya ada dari pensiunan ABRI hingga dari kalangan perguruan beladiri.

Diskusi pun hangat, dan saling memberi pandangan serta komentar. Khususnya tentang pembubaran sampradaya yang dilakukan di Pulau Dewata belakangan ini.

“Pertama, MDA dan PHDI telah mengeluarkan SKB yang isinya adalah tentang pembatasan sampradaya non dresta di Bali. Kan hanya pembatasan. Tetapi kenyataannya mereka melakukan pelarangan dan penutupan,” ujarnya.

Baca juga: Forum Koordinasi Hindu Bali Datangi DPRD Bali, Sampaikan Aspirasi Terkait SKB Larangan Sampradaya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved