Berita Badung
Pelaku Tabrak Lari di Jalan Raya Sibang-Angantaka Diamankan Lantas Polres Badung
Pelaku tabrak lari di Jalan Raya Sibang - Angantaka Abiansemal Badung pada 2 Mei 2021 lalu akhirnya berhasil diamankan jajaran lantas Polres Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pelaku tabrak lari di Jalan Raya Sibang - Angantaka Abiansemal Badung pada 2 Mei 2021 lalu akhirnya berhasil diamankan jajaran lantas Polres Badung.
Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Witasnyana (50) alamat Padma No. 15 Muncan, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, Bali, itu pun diamankan keesokan harinya.
Pengamanan pelaku dilakukan setelah video kejadian tabrak lari tersebut viral di beberapa akun media sosial.
Witasnyana yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1451 FM melaju dengan kecepatan tinggi, dan menyerempet pengendara sepeda motor yang bernama I Nyoman Agus Ari Wijaya (23) asal Banjar Dukuh Sengguan, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Harga Telur dan Cabai Rawit di Badung Sedikit Naik, Sisanya Stabil
"Kasus tabrak lari ini baru kami ungkap karena lama mencari korbannya," ujar Kasatlantas Polres Badung Kasat Lantas Polres Badung AKP AAN Saputra, R.A, SIK, MH saat merilis kasus tersebut Senin 10 Mei 2021
Dijelaskan saat itu pengendara sepeda motor jenis Honda Vario Nomor Polisi DK 5840 FAB bergerak dari arah timur menuju ke arah barat.
Di belakangnnya bergerak kendaraan Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DK 1451 FM yang dikendarai pelaku dengan arah yang sama.
Baca juga: Badung Utang Dana 15 Ritual Berkisar Rp 4 Miliar, Disbud Sebut Desa Sudah Maklum
Mendekati TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku dengan kendaraan roda empatnya itu kemudian mendahului korban pengendara sepeda motor dan menyerempetnya.
Pengendara sepeda motor itu pun tersenggol sampai mengakibatkan pengendara maupun yang dibonceng terjatuh di badan jalan.
Tanpa diduga, pengendara roda empat atau pelaku tetap melaju dengan kecepatannya serta langsung meninggalkan TKP.
Atas kejadian tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
"Saat dicari ke rumahnya pelaku belum mengetahui bahwa dirinya juga menabrak atau menyenggol sepeda motor. Namun setelah kita lihatkan video tersebut barulah pelaku mengakuinya," jelas Aan Saputra.
Baca juga: Dana Aci dari Pemkab Badung Dikabarkan Banyak yang Belum Cair, Pihak Desa Harus Ngutang di LPD
Pihaknya menjelaskan pelaku dikenakan pasal 311 dan 312 Undang-undang lalulintas tahun 2009.
Di mana dijelaskan siapa yang membahayakan seseorang dengan sengaja akan dikenakan pidana 1 tahun dan di denda Rp3 juta.