Berita Bali

Dituntut 13 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tirinya, Bibit Memelas Mohon Dihukum Ringan

Terdakwa Bibit C (43) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Dituntut 13 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tirinya, Bibit Memelas Mohon Dihukum Ringan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Bibit C (43) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 Mei 2021.

Dalam pembelaannya, Bibit memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukum ringan.

Pembelaan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun. 

Oleh JPU, Bibit dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur inisial ACS (12).

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara

"Pembelaan sudah kami sampaikan ke majelis hakim. Pada intinya terdakwa mohon agar majelis hakim menghukum ringan."

"Pertimbangannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa ditemui setelah sidang. 

Lebih lanjut, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan tersebut, JPU akan menanggapi.

Tanggapan JPU akan disampaikan pada sidang pekan depan.

"Satu minggu lagi agenda sidangnya tanggapan JPU atas pembelaan yang kami ajukan," jelas Dewi Maria Wulandari. 

Baca juga: Kronologi Yasin Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bocah 11 Tahun di Jembrana Bali

Diberitakan sebelumnya, Bibit dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara oleh JPU.

Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaiman dakwaan pertama.

Perbuatan Bibit dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Cabuli Bocah 11 Tahun, Tersangka Ungkap Fakta Sempat Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Diungkap dalam berkas perkara, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya terjadi rumah mereka di Denpasar.

Tindakan bejat terdakwa dilakukan terhadap anak korban saat sang istri keluar rumah. 

Terdakwa telah beberapa kali mencabuli anak korban.

Baca juga: Oknum Guru Les Privat di Denpasar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Ungkap Orang Tua Korban

Dalam melakukan aksi bejatnya, terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap anak korban.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban pun melaporkan terdakwa. (*)

Berita lainnya di Pelecehan Seksual
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved