Berita Denpasar
Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Dituntut 15 Tahun, Hambali Dkk Ajukan Pembelaan
Lima terdakwa yang masih berstatus narapidana dituntut pidana penjara masing-masing 15 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima terdakwa yang masih berstatus narapidana dituntut pidana penjara masing-masing 15 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
Adalah Hambali Bin Achmad, Lasmana alias Nana, Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.
Mereka dituntut pidana oleh masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kembali terlibat narkotik jaringan luar negeri.
Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 Mei 2021.
Terhadap tuntutan yang diajukan para JPU, kelima terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Baca juga: Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dikenakan Dakwaan Alternatif UU Narkotik
"Kami mohon waktu satu minggu kepada majelis hakim. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa masing-masing terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Kelima terdakwa pun dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Ditangkap di Klungkung Usai Menerima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Mohon Keringanan Hukuman
Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu seberat 177 gram.
Sabu ini dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar.
Pihak Bea dan Cukai pun kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisian.
Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi.
Baca juga: Selebgram Syiva Dkk Jalani Sidang di PN Denpasar, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotik Jenis Baru
Berlanjut pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2019 Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar untuk melakukan control delivery paket yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Keesokan harinya, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo).
Tim kemudian mengawasi paket yang dibawa kurir FedEx ke tempat tujuan.
Sekitar pukul 11.30 Wita kurir FedEx tiba di Jalan Kebo Iwa Selatan, sedangkan tim terus melakukan pengamatan di lokasi.