Berita Bali

Terkait Persepsi Wewidangan Desa Adat dan Fungsinya, Ini Penjelasan Pihak MDA Bali

Pemahaman yang rancu, antara hak milik dengan wewidangan. Seolah-olah wewidangan desa adat adalah yang menjadi milik desa adat saja

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Supartika
ilustrasi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali - Terkait Persepsi Wewidangan Desa Adat dan Fungsinya, Ini Penjelasan MDA Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali Anak Agung Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meski sudah berkali-kali dijelaskan baik melalui pidato, video, pernyataan tertulis, namun masih saja ada masyarakat bahkan tokoh yang bingung didalam memahami desa adat.

Bahkan sampai, terdapat video yang beredar melalui berbagai media sosial, yang isinya pernyataan dan pendapat yang salah tentang wewidangan dan kewenangan desa adat.

"Pembuat video ini sebenarnya sangat kurang pengetahuan tentang desa adat.

Ini bisa menyesatkan, mengingat tokoh dalam video itu adalah orang yang mestinya sangat dihormati," tegas Patajuh Penyarikan Agung MDA Bali, I Made Abdi Negara, dalam rilisnya, Selasa 11 Mei 2021.

Baca juga: Banyak Desa Adat yang Menutup Ashram Sampradaya Non Dresta Bali, Begini Sikap Bendesa Agung MDA Bali

Pemahaman yang rancu, antara hak milik dengan wewidangan. Seolah-olah wewidangan desa adat adalah yang menjadi milik desa adat saja.

"Padahal wewidangan desa adat adalah hak otonom yang diakui negara, dulu diakui kerajaan, bahkan negara penjajah, yaitu kewenangan untuk mengurus baik parahyangan, pawongan dan palemahan," katanya.

Untuk hal-hal yang berkaitan dengan kerukunan, keharmonisan, ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keamanan di wilayah-wilayah atau wewidangan desa adat itu. Bahkan sampai urusan kesejahteraan pun desa adat ikut mengurusi dan ikut juga bertanggungjawab.

"Tidak ada sejengkal tanah Bali pun yang di luar wewidangan desa adat di Bali," tegas Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Menurutnya, dalil ini sudah sejak 1.000 tahun lampau.

Kewenangan wewidangan ini, identik dengan kewenangan negara, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan yang tidak berdasarkan hak milik negara, provinsi, dan lain sebagainya. Tetapi kewenangan untuk mengurus, atau mengatur bukan memiliki.

Jadi wewidangan desa adat tidaklah sebatas yang dimiliki oleh desa adat. Lihat ketentuan atau definisi desa adat. Desa Adat mempunyai wilayah tertentu. Antara satu desa adat dengan desa adat yang lain, selalu berbatasan atau tidak ada ruang yang putus atau kosong tanpa kewenangan desa adat.

Dengan demikian tidak ada bangunan, kegiatan, dan lain sebagainya yang berada di luar wewengkon desa adat.

"Jadi jangan bingung, antara hak milik desa adat dan wewidangan desa adat," tegasnya.

Hak otonomi desa adat diakui oleh Pancasila, nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 (lihat pasal 18B UUD1945) yang merupakan Perjanjian Bangsa atau 4 Konsensus Dasar Bernegara saat berjanji dan berikrar membentuk NKRI.

Baca juga: Gubernur, Kapolda, Danrem dan MDA Bali Teken Nota Kesepakatan Sistem Pengamanan Berbasis Desa Adat

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved