Berita Bali

Terkait Persepsi Wewidangan Desa Adat dan Fungsinya, Ini Penjelasan Pihak MDA Bali

Pemahaman yang rancu, antara hak milik dengan wewidangan. Seolah-olah wewidangan desa adat adalah yang menjadi milik desa adat saja

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Supartika
ilustrasi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali - Terkait Persepsi Wewidangan Desa Adat dan Fungsinya, Ini Penjelasan MDA Bali 

Dengan penyebaran keyakinan tersebut yang masif, sistematis dan terstruktur tersebut maka jelas dapat dipastikan bahwa kelompok sampradaya asing yang merupakan gerakan pihak asing adalah untuk mengganti dan atau menghancurkan Agama Hindu Bali, Agama Hindu Nusantara, adat Bali, budaya Bali dan desa adat di Bali.

"Ini berarti ingin menghancurkan dan atau menggantikan nilai yang paling luhur, paling bernilai dan paling dalam dari aspek nilai Bali," tegasnya.

 Itu berarti mereka telah punya rencana jahat untuk menghancurkan Bali.

"Inilah alasan utama mengapa desa adat menutup ashram  sampradaya asing di Bali," katanya.

Abdi juga menegaskan bahwa negara harus hadir, untuk melindungi Bali.

Khususnya agama, keyakinan, adat atau tradisi dan budaya desa adat yang menjadi kekayaan luhur NKRI.

Desa adat telah melaksanakan kewenangannya, melaksanakan kewajibannya yang didukung penuh oleh Majelis Desa Adat (MDA), jikalau ada pihak-pihak yang keberatan boleh diselesaikan melalui mekanisme hukum dan atau mekanisme peradilan. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved