Jadwal dan Panduan Misa Peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Katolik Katedral Denpasar
Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar menggelar Misa peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Umat katolik memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis 13 Mei 2021 esok.
Hari di mana umat mengenang peristiwa Yesus naik ke Surga 40 hari setelah kebangkitan-Nya.
Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar menggelar Misa peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus.
Ketua II Bidang Aksi Kemasyarakatan Dewan Pastoral Paroki (DPP) Gereja Katolik Katedral Denpasar, Alex menjelaskan, gereja menggelar empat kali ibadah Misa dengan penerapan protokol kesehatan serta satu kali live streaming.
"Ibadah misa Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus besok ada empat kali misa, pukul 06.30 Wita, 09.30 Wita, 15.00 Wita dan 18.00 Wita sesuai dengan prokes, untuk live streaming diadakan pukul 18.00 Wita," kata Alex kepada Tribun Bali, Rabu 12 Mei 2021.
Dikarenakan pandemi yang belum usai, peribadatan, umat wajib menatuhi tata tertib sesuai arahan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan ketat diberlakukan dan jumlah umat yang mengikuti misa dibatasi maksimal 500 orang atau berkisar 20 persen dari kapasitas.
Para petugas tatib juga dilengkapi dengan masker, face shield hingga sarung sarung tangan.
Sejumlah protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan umat yang beribadah di gereja, yakni umat wajib memakai masker, memarkirkan motor atau mobil di tempat yang disediakan.
Umat dicek suhu badannya, jika ada yang di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan masuk gedung gereja atau istirahat terlebih dahulu.
Selanjutnya, umat melewati alas air disinfektan, diarahkan untuk mencuci tangan dengan sahun terlebih dahulu di banyak wastafel yang telah disediakan.
Setelah itu menuju ke dalam gedung, memasukkan kolekte atau persembahan di awal sebelum peribadatan dan disemprotkan hand sanitizer di pintu masuk gedung gereja.
Di dalam Gedung Gereja, umat diarahkan oleh petugas tata tertib dalam menempati tempat duduk dimulai dari kursi pada bagian depan, dalam satu kursi panjang akan diisi 4 orang dengan konsep jaga jarak yang telah terpasang tanda silang untuk tidak mendudukinya.
Sedangkan size kursi yang lebih kecil bisa digunakan untuk 3 orang.
Sementara itu dalam ritus atau tata cara peribadatan, perarakan dari pintu masuk utama juga ditiadakan, jadi pemimpin peribadatan langsung keluar dari ruang Sakristi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/natal-2020-di-gereja-katedral-denpasar.jpg)