Berita Bali
Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Ashram Sampradaya, Begini Poin-poin Tanggapan Ketua MDA Bali
Majelis Desa Adat (MDA) Bali memberikan tanggapan setelah dilaporkan oleh Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) terkait penutupan ashram.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Komang Agus Ruspawan
Bahkan, kata dia, melalui tokoh-tokohnya telah menjelek-jelekkan agama Hindu Bali atau Hindu dresta Bali.
"Melalui tokoh-tokohnya sering mendiskreditkan adat Bali, budaya Bali dan desa adat di Bali," sebutnya.
Telah memanipulasi ajaran Hindu Bali (Hindu dresta Bali) melalui penerbitan dan penyebaran buku-buku hasil pemanipulasian tersebut.
"Apakah setiap surat keputusan atau peraturan dan kebijakan resmi yang kebetulan menimbulkan keresahan atau polemik bisa dipidanakan?" katanya.
“UU, PP, kepres, perda, pergub, dan lainnya kalau menimbulkan keresahan atau polemik, kemudian bisa dipidanakan?" tanyanya.
Sementara masalah gelar Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, tegas dia, adalah sah sebagai gelar adat atau treh di Bali. Gelar panglingsir adalah sudah biasa.
"Karena sudah resmi oleh keluarga besar se-Bali kaadegang sebagai panglingsir agung dengan upacara di merajan agung di Semarapura. Serta dipuput oleh sulinggih, juga disaksikan oleh Ida Dalem Semaraputra,” jelasnya.
Maka, lanjutnya, gelar itu adalah seumur hidup. Dalam kasanah hukum Indonesia bisa digolongkan sebagai nama alias. Memakai nama alias atau gelar yang sah adalah sah di Indonesia.
Ia tetap memakai nama walaka (nama asli) yang di KTP karena pertimbangan kebutuhan admisistratif.
Menurutnya, kedua nama itu adalah tetap penting, karena banyak dokumen yang saat walaka, memakai nama walaka.
"Nama I Dewa Gede Ngurah Swastha tetap dipergunakan manakala dalam transaksi keuangan, bank, tiket pesawat dan lainnya," tegasnya.
Sedangkan nama gelar dipakai saat di luar transaksi keuangan, tiket pesawat, atau dokumen yang memakai nama saat walaka itu.
"Tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang dipalsukan. Bahkan dalam setiap curiculum vitae yang tersebar di mana-mana, kedua nama tersebut ditulis," sebutnya.
Tidak ada yang disembunyikan, untuk dua identitas tersebut orangnya sangat jelas, dan tidak pernah ada indikasi menyembunyikan identitas. "Hampir semua sulinggih, praratu atau panglingsir puri, pemangku, masih memakai nama walakanya yang tercantum di KTP alias dua nama," tegasnya.
Seperti saat ke bank, transaksi notaris, dan lain sebagainya. Tentunya ini bukan pemalsuan. “Sehingga laporannya sangat tidak pas,” tandasnya.