Berita Bali
Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Ashram Sampradaya, Begini Poin-poin Tanggapan Ketua MDA Bali
Majelis Desa Adat (MDA) Bali memberikan tanggapan setelah dilaporkan oleh Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) terkait penutupan ashram.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Komang Agus Ruspawan
Penutupan Ashram Dinilai Tak Tepat
Diberitakan sebelumnya, MKKBN menilai penutupan ashram atau sampradaya di Bali kurang tepat.
Karenanya, MKKBN sempat mengirimkan somasi ke dua lembaga di Bali, yakni PHDI dan MDA. Namun tidak ada tanggapan dari dua lembaga tersebut.
Untuk itu, pada Kamis 13 Mei 2021, MKKBN melakukan pelaporan ke Polda Bali.
Ketua MKKBN, I Ketut Nurasa, menjelaskan bahwa awalnya ia meminta agar selama 7x24 jam Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI dan MDA Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020, tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020 dicabut.
Namun hal tersebut tidak direalisasikan. Justru kemudian setelah penutupan ashram di Padang Galak, dilakukan pula pelarangan kegiatan sampradaya di salah satu wilayah Denpasar.
Penutupan karena dinilai tidak sesuai dengan dresta Bali. Padahal baginya, para bakta sampradaya ini masih mengikuti dan mendalami kitab suci Weda.
Lanjutnya, belakangan tanpa adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum alias inkrah, penutupan sejumlah ashram sampradaya tetap dilakukan di Pulau Dewata.
Hal ini baginya, melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Undang-Undang Dasar 1945.
"MKKBN yang mengusung visi Swadharma Agama dan Swadhrama Negara pun berusaha mencari keadilan," tegasnya dalam siaran pers Kamis 13 Mei 2021.
Baca Juga: Terkait Penutupan Ashram di Padang Galak, MDA Bali Mendukung Sikap Desa Adat Kesiman
Untuk itu, ia melakukan pelaporan ke Mapolda Bali. Di antaranya melaporkan Ketua MDA Bali, Ketua PHDI Bali, serta Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia, I Gusti Ngurah Harta.
Laporan pengaduan itu diterima dan ditandatangani Brigadir Polisi Kepala Kadek Agus Yudiantara dan Kompol Cok Gede Mustika dengan pelapor I Ketut Nurasa.
Dikatakan Nurasa, laporan ini dilakukan karena dianggap semakin tidak memberikan ketenangan bagi warga sampradaya.
Selain itu juga ada dugaan unsur pemaksaan kehendak dengan alasan sebagai Forum Kerukunan Umat Beragama, sehingga menggangu ketenganan.
Walau demikian, Nurasa mengaku tetap membuka pintu dialog antar elemen Hindu, khususnya di Provinsi Bali dalam mewujudkan perdamaian.
"Agama Hindu itu harusnya paras paros," ucapnya.
Untuk itu ia ingin mengajak dialog bersama mencari kedamaian. (*)