Berita Klungkung

Kasus Pelecehan Seksual Oknum PNS Klungkung, Korban Trauma Setiap Bertemu Tersangka

Seorang oknum PNS Pemkab Klungkung berinisial SPS (59) ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusi

TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Kasus Pelecehan Seksual Oknum PNS Klungkung, Korban Trauma Setiap Bertemu Tersangka 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS.

SPS diketahui masih berstatus PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung.

"Saat malam itu juga saya sudah dapat informasi yang bersangkutan (SPS) ditahan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat 14 Mei 2021.

Baca juga: Ni Wayan D Bersimbah Saat Tiba di RSUD Klungkung, Diduga Berniat Bunuh Diri

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Terkait hal itu, Wayan Suteja mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

"Nanti Senin (17 Mei 2021), saya akan bertemu sekda dan bupati untuk menindaklanjuti hal ini dari sisi kepegawaiannya. Nanti saya akan laporkan dan meminta petunjuk agar saya nanti tidak salah bertindak," ungkap Suteja.

Baca juga: 11 Desa di Klungkung Masuk Zona Merah Rabies, Dinas Pertanian Percepat Vaksinasi

Selain itu pihak dinas juga akan memperjelas terlebih dahulu, terkait status SPS di kepolisian.

"Nanti kan kita koordinasi juga dengan keluarganya, bagaimana statusnya di kepolisian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, SPS (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.

SPS dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun. (*)

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved