Berita Denpasar

Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Sesetan Denpasar, Suhendra Menerima Dihukum 8 Tahun Penjara

Terdakwa Suhendra Eka Putra (36) telah menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tangkap layar/Putu Candra
Suhendra saat menjalani sidang putusan secara dari dari Lapas Kerobokan. Ia dijatuhi hukum 8 tahun, karena terlibat peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Suhendra Eka Putra (36) telah menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oleh majelis hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara, terdakwa kelahiran Ujung Pandang, 27 Pebruari 1984 ini dihukum 8 tahun penjara.

Suhendra divonis bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Diketahui, terdakwa ditangkap saat tengah mengedarkan sabu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar. 

"Suhendra dipidana penjara selama 8 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsidair 4 bulan penjara," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, Sabtu 15 Mei 2021.

Baca juga: Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Bali, Wili Elyasa Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan yang dilayangkan JPU.

Sebelumnya JPU Eddy Arta menuntut terdakwa Suhendra dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

"Atas putusan hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya menerima. Kami juga menerima," ucap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. 

JPU Eddy Arta mengatakan, majelis hakim dalam amar putusan menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Kamar Hotel Wilayah Denpasar, Gede Adi dan Hubert Dibui 11,5 Tahun

"Terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman," paparnya. 

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Suhendra ditangkap di pinggir Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu, 13 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita.

Berhasil mengamankan terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dan ditemukan 13 paket sabu dari tangan terdakwa. 

Baca juga: Berdalih Tidak Punya Pekerjaan, Suparta Nekat Menjadi Kurir Sabu di Denpasar Bali

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Tukad Baru, Sebelanga, Denpasar Barat.

Di kamar kos terdakwa, petugas kepolisian kembali menemukan 1 paket sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya. 

Total barang bukti narkotik yang ditemukan sebanyak 14 paket sabu, dengan berat keseluruhan 7,87 gram brutto atau 2,89 gram netto. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved